– Aceh Tamiang / Buser Siaga Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Teuku Eko, pekerja proyek rehabilitasi Terminal Tipe B Kuala Simpang Aceh Tamiang, kembali memunculkan fakta memprihatinkan. Korban yang tertimpa beton saat bekerja mengaku belum mendapat penanganan medis yang layak, sementara pihak perusahaan pemborong dinilai lepas tangan dan mengalihkan tanggung jawab hanya melalui kepala tukang.
Korban mengungkapkan kekecewaannya karena hasil pemeriksaan rontgen tidak bisa didapatkan saat menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pelayanan medis yang diterima dinilai tidak maksimal. Dengan kondisi tubuh masih sakit dan nyaris tanpa pendampingan, korban akhirnya memilih pulang ke rumah.
“Karena nggak mendapat pelayanan yang baik, aku pulang saja, Bang. Mamak juga sudah tidak kuat menjaga. Aku pasrah, walaupun ada risiko lumpuh,” ujar T. Eko dengan suara lirih.
Korban juga membantah keras pernyataan yang menyebut dirinya sudah pulih dan bisa kembali bekerja. “Jangankan kerja, duduk saja belum bisa,” tegasnya — sebuah fakta yang langsung membantah keterangan pihak PPTK Munawar.
Saat dikonfirmasi, Munawar justru menyatakan korban sudah sehat dan dapat bekerja kembali, serta menyebut seluruh pekerja telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan melalui rekanan PT Aceh Ridha Po Jaya. Namun kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya: korban masih terbaring lemah, dan keluarga hanya menerima uang santunan sebesar Rp1 juta dari kepala tukang, bukan dari pihak perusahaan selaku penanggung jawab proyek.
Di mana tanggung jawab hukum perusahaan?
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, perusahaan pelaksana proyek memikul kewajiban mutlak:
– Menjamin penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara penuh di setiap tahap pekerjaan;
– Memberikan pelayanan medis yang memadai dan menanggung seluruh biaya pemulihan korban kecelakaan kerja;
– Membayar santunan serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan;
– Tidak mengalihkan atau melempar tanggung jawab kepada pihak lain seperti kepala tukang;
– Melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada instansi berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Memberikan uang sebesar Rp1 juta melalui kepala tukang sama sekali tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban hukum yang jauh lebih besar. Sikap diam pihak rekanan PT Aceh Ridha Po Jaya saat dikonfirmasi media semakin mempertegas dugaan lemahnya akuntabilitas dan tanggung jawab perusahaan terhadap nyawa dan keselamatan pekerjanya.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas kasus ini: apakah prosedur K3 diabaikan? Apakah pelaporan kecelakaan dilakukan sesuai aturan? Apakah BPJS benar‑benar aktif dan manfaatnya disalurkan secara tepat? Siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang diderita korban?
Kini bola berada di tangan perusahaan dan aparat penegak hukum. Korban sudah mengorbankan tenaga dan kesehatannya untuk proyek milik pemerintah — sudah seharusnya perusahaan menunaikan seluruh tanggung jawab hukumnya secara penuh, adil, dan transparan, tanpa lagi menunda atau mencari alasan pembenaran.(Zulherman)

