DATUK PENGHULU TERPILIH DI KAMPUNG (Desa ) PERKEBUNAN Sungai LIPUT TIDAK BOLEH TUNDA ” TETAP DILANTIK. “
ACEH TAMIANG – Datuk penghulu Kepala Kampung ( Desa ) terpilih pada pemilihan beberapa waktu lalu di kampung perkebunan sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang yang menimbulkan ada sedikit kisruh protes kecil dari pihak yang tidak lugowo hingga sampai ke ranah DPRK di komisi I itu tidak bisa menjadi halangan dan wajib harus di Lantik sebelum ada keputusan pihak pengadilan dari PTUN.
Hal tersebut di sampaikan oleh pihak pihak pejabat terkait ke media seperti diakui oleh Kepala Badan pemberdayaan masyarakat ( BPM ) Mix Donal mengatakan ” tidak ada penundaan dari 39 Datuk penghulu yang dalam waktu dekat ini dilantik , walaupun ada sedikit permasalahan protes mereka tetap dilantik ,bahkan undangan pun telah di terima oleh 39 Datuk yang akan di Lantik.
Terkait ini PJ Bupati Aceh Tamiang ketika di pertanyakan pihak media hingga saat ini belum ada menerima surat resmi dari pihak legislatif untuk permohonan menunda salah seorang Datuk terpilih, dan kalau adapun itu ranahnya harus melalui PTUN katanya.