Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Terkesan Datuk Penghulu ( Kepala Desa.red ) Kampung ( Desa red ) Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang panen buah sawit mentah di lahan perkebunan yang terkena imbas jalan tol beberapa waktu lalu.

Datuk memanen buah sawit mentah tersebut di duga untuk kepentingan  keuntungan Peribadi, padahal sudah jelas tertera di papan pengumuman lahan  pembangunan jalan tol tertulis ” dilarang masuk memanfaatkan lahan dan memanen buah sawit di areal perkebunanan lahan pembangunan jalan Tol milik negara, tetapi nampak aneh Datuk penghulu ( Kepala Desa .red ) Tanjung Genteng tidak menghiraukan papan pengumuman larangan di lahan sawit jalan Tol tersebut.

Pantauan Media Buser Siaga di lapangan Datuk menjual langsung Sendiri ke Agen sawit dengan harga Rp.1000 ( Seribu Rupiah/Kg ).

Menurut agen sawit Agung  di dusun Gerenggam Batu Kampung ( Desa.red ) Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang mengatakan Datuk sudah dua kali menjual sawit kepadanya sebanyak 4 Ton , dengan harga Rp.1000 ( Seribu Rupiah) perkilo .

Jadi kalau 4 Ton di kali Rp 1000 ( Seribu Rupiah) Datuk berhasil meraup keuntungan Peribadi senilai 4Juta .

Terkait persoalan ini sudah jelas Datuk penghulu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada hal sudah jelas seorang Datuk tidak mungkin tidak mengetahui atau memahami larangan yang tertera di lahan perkebunan tersebut yang berbunyi barang siapa masuk kelahan perkebunan melanggar pasal 167 pasal 551 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan Penjara tertera atas nama kementrian pekerjaan umum dan Inspektorat perumahan Rakyat dan bina marga pengadaan jalan Tol Wilayah 2 Aceh . Di harapkan kepada petugas APH terkait dapat segera mengawasi lahan negara tersebut. ( Zulherman)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *