Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, S.H., M.H. Dipercaya sebagai Pembina YLPK PERARI

Blog11 Dilihat

BUSERSIAGA, COM JAKARTA — Sosok Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, S.H., M.H. dipercaya menjadi salah satu Pembina Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI).

Kehadiran mantan perwira tinggi Polri tersebut dinilai menjadi tambahan kekuatan bagi YLPK PERARI dalam menjalankan berbagai program perlindungan konsumen, advokasi masyarakat, serta penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Edward Syah Pernong merupakan purnawirawan Polri yang memiliki pengalaman panjang dalam institusi kepolisian. Namanya juga pernah dikenal sebagai Kapolda Lampung, dengan pengalaman di bidang penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan latar belakang pengalaman di bidang kepolisian dan hukum, keberadaannya sebagai Pembina diharapkan dapat memberikan masukan strategis kepada YLPK PERARI dalam menjalankan fungsi sosial dan advokasi masyarakat secara profesional serta tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perkuat Advokasi Masyarakat

Ketua Umum YLPK PERARI Hefi Irawan, S.H., menyambut baik bergabungnya Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong sebagai bagian dari jajaran Pembina.

Menurut Hefi, pengalaman dan keteladanan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri dapat menjadi nilai tambah dalam membangun organisasi yang memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

“YLPK PERARI membutuhkan figur-figur yang mempunyai pengalaman, integritas, serta kepedulian terhadap masyarakat. Kehadiran Bapak Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong tentunya menjadi energi positif bagi organisasi,” ujar Hefi.

YLPK PERARI selama ini aktif menerima berbagai pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan konsumen, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, pembiayaan, perbankan, hingga berbagai persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan.

Perlindungan Konsumen Harus Berbasis Hukum

Keberadaan Pembina dengan latar belakang penegakan hukum juga diharapkan semakin memperkuat prinsip bahwa perjuangan perlindungan konsumen harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar.

YLPK PERARI berkomitmen untuk mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui pengaduan, klarifikasi, mediasi, pendampingan, maupun langkah hukum sesuai dengan fakta dan bukti yang tersedia.

Bagi YLPK PERARI, perlindungan konsumen bukan hanya mengenai persoalan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, pelayanan yang baik, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil.

Dengan bergabungnya Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, S.H., M.H. sebagai Pembina, YLPK PERARI berharap semakin mampu menjalankan perannya sebagai lembaga yang hadir untuk membela kepentingan masyarakat dan memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.
Riwayat Jabatan

sunting
Pama PTIK (1984)
Panit Reserse Umum Korps Reserse Polri (1986)
Kasubnit I Reserse Umum Polda Metro Jaya (1992)
Kasat Serse Polres Metro Bekasi (1992)
Kasat Serse Polres Metro Jakarta Pusat (1995)
Wakapolres Metro Jakarta Utara
Sultan Kepaksian Pernong Paksi Pak Sekala Bekhak (19 Mei 1989-sekarang)
Kasat Reserse Tipiter Polda Jawa Barat (2000)
Kasat Reserse Polwiltabes Bandung (2000)
Kapolres Bandung Tengah (2001)
Kapolres Bandung (2002)
Wakapoltabes Palembang (2003)
Kapolres Metro Bekasi (2004)
Kapolres Metro Jakarta Barat (2006)
Penyidik Utama Dit. V/Tipiter Bareskrim Polri (2008)
Kapolwiltabes Semarang (2009)
Kadepkum Dit Akademik Akpol (2010)
Wakapolda Sulawesi Tengah (2013)
Wakapolda Maluku Utara (2013)
Widyaiswara Madya Sespim Polri (2013)
Karorenmin Bareskrim Polri (2014)
Kapolda Lampung (2015)
Analis Kebijakan Utama Sahli Kapolri (2016) ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *