Aceh Tamiang / Buser Siag – K eluhan membludak dari warga korban banjir yang rumahnya rusak atau hancur namun tidak memiliki tanah sendiri, memicu digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Padlon, S.H., bersama para anggota, dengan menghadirkan warga, Kepala Dusun, Datuk Penghulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Aceh Tamiang, serta unsur Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Inti persoalan yang mengemuka: banyak warga yang rumahnya berdiri di atas tanah PJKA, tanah pemerintah, tanah ulayat, maupun tanah yang tidak bersertifikat atas nama pribadi, sehingga menurut aturan Juknis Kementerian, mereka dilarang menerima bantuan stimulan perbaikan maupun pembangunan rumah. Padahal, mereka sama-sama korban yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Warga membutuhkan bantuan stimulan untuk memperbaiki rumah, namun terhambat ketiadaan bukti kepemilikan tanah.
PJ. Sekda Aceh Tamiang, Drs. Syuaibun Anwar, hadir bersama Kajari Aceh Tamiang, Ketua DPRK, serta Kepala BPBD Aceh Tamiang. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sebenarnya telah membuka posko pascabencana guna menampung pendaftaran warga penyewa maupun yang tidak memiliki tanah, agar dapat diusulkan menerima bantuan stimulan yang setara dengan warga lain. Namun hambatan bersumber dari aturan pusat yang mensyaratkan tanah milik sendiri sebagai syarat pencairan bantuan.
“Warga yang menyewa rumah maupun tidak memiliki tanah, semuanya adalah korban banjir yang sama. Mereka berhak mendapatkan perhatian yang sama pula,” tegas Syuaibun, menegaskan bahwa Pemda berupaya mencari jalan keluar agar warga tidak tertinggal.
Rapat ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan nyata di lapangan dengan ketentuan teknis yang berlaku. Warga berharap Pemerintah Daerah dapat mengajukan pengecualian atau mencari skema alternatif agar bantuan stimulan tetap bisa disalurkan, sehingga mereka yang rumahnya rusak ringan, sedang, maupun berat dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak tanpa terhalang status tanah.
DPRK Aceh Tamiang berkomitmen terus mendesak penyelesaian persoalan ini, agar tidak ada korban banjir yang ditinggalkan hanya karena tidak memiliki tanah atas nama pribadi.( Zulherman)








