Aceh Tamiang/ – Buser Siaga-
Kematian seekor gajah sumatera, satwa yang statusnya dilindungi undang‑undang, memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Bangkai gajah tersebut ditemukan di Afdeling B Blok 34, tepat di dalam areal perkebunan PT MPLI, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Penemuan bangkai gajah di tengah kawasan perkebunan langsung memunculkan dugaan kuat adanya indikasi keracunan. Masyarakat bertanya‑tanya, bagaimana satwa yang seharusnya hidup bebas di alam liar bisa tewas di lahan perusahaan perkebunan? Apakah ada zat beracun yang tersebar di area tersebut? Pertanyaan‑pertanyaan ini belum mendapatkan jawaban resmi hingga saat ini.
Pihak PT MPLI melalui Manajernya, Syahputra, membenarkan temuan bangkai gajah di wilayah operasional perusahaan. Namun, ia menyatakan belum bisa memastikan penyebab kematian dan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kepada pihak berwenang.
“Kami saat ini masih menunggu kedatangan tim KSDA Langsa untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Penyebab pastinya belum kami ketahui, semuanya menunggu hasil pemeriksaan dari tim berwenang,” ujar Syahputra kepada awak media.
Dugaan keracunan menjadi sorotan utama, mengingat lokasi kematian berada di areal perkebunan yang kemungkinan besar menggunakan berbagai jenis bahan kimia dalam kegiatan operasionalnya. Namun, dugaan ini belum bisa dibuktikan tanpa pemeriksaan medis mendalam.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan transparan. Langkah krusial yang harus segera dilakukan adalah melakukan nekropsi serta pengujian laboratorium terhadap sampel organ dan jaringan tubuh gajah, guna memastikan apakah terdapat kandungan zat beracun yang memicu kematian.
“Kematian gajah bukanlah hal sepele. Satwa ini dilindungi oleh Undang‑Undang, sehingga penyebab kematiannya harus diungkap sampai tuntas,” tegas salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Publik menuntut agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada evakuasi bangkai. Semua kemungkinan harus ditelusuri: apakah gajah tewas karena penyakit, faktor alam, konflik manusia‑satwa, atau justru akibat paparan bahan berbahaya dari aktivitas di sekitar perkebunan?
Jika hasil pemeriksaan kelak membuktikan adanya unsur keracunan, kelalaian, atau tindakan sengaja yang menyebabkan kematian satwa dilindungi, aparat hukum diminta untuk tidak ragu menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Sebaliknya, jika penyebabnya murni faktor alam, hasil tersebut juga harus dipublikasikan secara terbuka agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Saat ini, bola berada di tangan BKSDA dan instansi terkait. Hasil penyelidikan yang transparan sangat dinantikan publik, bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematian gajah tersebut, melainkan juga sebagai bentuk pengawasan terhadap perlindungan satwa liar dan kepatuhan pengelolaan lingkungan di kawasan perkebunan Aceh Tamiang.( Zulherman)



