Aceh Tamiang / Buser Siaga – – Aturan menyatakan bahwa wilayah sejauh 50 meter dari pinggir sungai DAS Aceh Tamiang masuk Zona Merah yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak warga dan pihak yang memberikan donasi membangun berbagai fasilitas di kawasan tersebut.
Perihal ini, masyarakat mengimbau Pemerintah Daerah Aceh Tamiang untuk bertindak lebih tegas dengan melakukan sosialisasi yang jelas terkait regulasi yang berlaku, atau memasang papan pengumuman di zona terlarang. Tujuan utamanya adalah menghindari potensi konflik sosial di masa mendatang.
Contohnya, di Desa Kota dan Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, terlihat beberapa bangunan telah berdiri di Zona Merah tanpa pengawasan yang maksimal dari pihak Pemda. Di Dusun Pahlawan Desa Kota, sumur bor dibangun di kawasan yang jelas bukan lokasi pemukiman. Selain itu, mushalla yang telah direhabilitasi juga berada di zona yang dilarang, seolah-olah masih merupakan kawasan pemukiman penduduk.
Camat Kota Kualasimpang yang dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan, permasalahan ini telah disampaikan kepada pihak pembuat huntara (bangunan). Menurutnya, pihak pembuat tidak melakukan koordinasi dengan kecamatan, hanya dengan perangkat desa. “Kami dari kecamatan sudah mengingatkan Datok Penghulu (Kepala Desa) terkait hal ini,” ujarnya. ( Zulherman )







