
BUSERSIAGA, COM TANGGAMUS – Kondisi membahayakan sekaligus melanggar ketentuan hukum terlihat jelas di jalan lintas pedukuan Paneongan, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Kabel jaringan internet/Wi‑Fi ditemukan tergantung rendah bahkan terlentang di badan jalan dekat perkebunan nestle, serta dipasang tidak pada tiang khusus melainkan menumpang tiang jaringan listrik milik PLN yang merupakan aset negara.
Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan dan penanganannya, Kepala Pekon Negeri Agung mengaku belum memiliki data pasti: “Entahlah bro, saya tidak tahu itu punya siapa. Sudah banyak sekali kabel‑kabel WiFi di sini, mungkin punya SN sama IW,” ujarnya singkat.
Pemasangan sembarangan ini jelas melanggar peraturan perundang‑undangan yang berlaku:
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 13 & 17: Wajib izin tertulis dari pemilik fasilitas dan pihak berwenang sebelum memasang atau memanfaatkan tiang milik pihak lain; Pasal 47: Penyelenggaraan tanpa izin terancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta; Pasal 38: Mengganggu jaringan berisiko pidana yang sama.
– UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 53 ayat 1: DILARANG KERAS menyambungkan atau menumpang fasilitas kelistrikan PLN tanpa perjanjian resmi; pelanggaran dipidana hingga 5 tahun penjara.
– UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63: Penggunaan ruang manfaat jalan wajib izin; dilarang menghalangi atau membahayakan lalu lintas, sanksi penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
– Ketentuan teknis mewajibkan kabel lintas jalan berketinggian aman minimal 5–6 meter, tidak boleh melorot hingga menyentuh jalan.
Risikonya nyata: bisa menabrak pengendara dan pejalan kaki, memicu kecelakaan, serta berpotensi korsleting, percikan api, dan gangguan aliran listrik.
Warga berharap penyedia layanan, pihak Pekon, PLN, Dinas terkait, dan Satpol PP segera turun tangan menertibkan, membenahi, dan memproses sesuai aturan agar jalan kembali aman dan tertib.
(BD)
