ACEH TAMIANG / Buser Siaga. – Proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Kejuruan Muda dengan total anggaran mencapai Rp2.654.796.180 memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Temuan di lapangan menunjukkan dugaan rendahnya kualitas hasil pekerjaan serta pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan tenaga kerja.
Salah satu komponen yang menjadi sorotan tajam adalah pekerjaan Penataan Lingkungan senilai Rp160.922.823. Pada bagian rehabilitasi lapangan basket, terlihat jelas retakan pada permukaan beton, penurunan struktur lantai, permukaan yang tidak rata, serta cekungan yang akan memicu genangan air saat hujan turun. Kondisi ini muncul padahal pekerjaan baru saja berjalan dan belum lama diselesaikan, sehingga mempertanyakan kualitas bahan yang digunakan, ketelitian pelaksanaan, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
ok
Kekurangan juga ditemukan pada pekerjaan saluran drainase, di mana dinding bangunan sudah menunjukkan retakan yang cukup mencolok. Padahal, proyek ini belum memasuki tahap serah terima resmi. Jika terbukti hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak, hal ini menjadi indikasi nyata bahwa anggaran yang dikeluarkan belum memberikan manfaat sebanding dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Aspek keselamatan kerja pun sangat memprihatinkan. Di lokasi proyek, terlihat pekerja sedang melakukan pemasangan atap pada ketinggian tanpa menggunakan sabuk pengaman (body harness), padahal pekerjaan ini memiliki risiko jatuh yang sangat tinggi. Dengan nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seharusnya menjadi kewajiban mutlak pelaksana, bukan hanya terbatas pada helm, rompi, dan sepatu keselamatan saja.
Minimnya kehadiran pengawas di lapangan semakin memperparah situasi. Hingga saat ini, tidak terlihat petugas yang bertugas memantau kualitas, volume pekerjaan, maupun kepatuhan terhadap standar K3. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengendalian proyek dan tanggung jawab pihak yang ditugaskan melakukan pengawasan.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya pendampingan terhadap proyek pemerintah. Seharusnya pendampingan berjalan berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal, bukan baru terdeteksi setelah kerusakan muncul.
Media telah berupaya menghubungi Ketua Komite SMP Negeri 1 Kejuruan Muda untuk mendapatkan tanggapan terkait berbagai temuan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapatkan respons.
Warga dan elemen masyarakat berharap Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, Inspektorat Daerah, BPKP, serta aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup verifikasi mutu, volume pekerjaan, dan kepatuhan standar K3. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan kontrak maupun peraturan yang berlaku, kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi aset negara dan menjamin keselamatan para pekerja.( Zulherman )












