Aceh Tamiang/ Buser Siaga –
216 koperasi desa Merah Putih yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang telah rampung memiliki koperasi badan hukum. .
Seperti yang di sampaikan Ibnu Azis Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Tamiang, kepada Media, Rabu (2/7/2025). Ibnu Azis mengatakan,
“Alhamdulillah, seluruh koperasi Merah Putih di Aceh Tamiang telah rampung untuk pembentukan badan hukumnya,” menurut Kepala Dinas capaian ini semua sesuai dengan target pemerintah pusat yang telah menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2025 untuk proses legalisasi koperasi melalui notaris. “Alhamdulillah kita Aceh Tamiang telah dapat menyelesaikan dalam tahapan pembentukan tepat waktu sesuai ketetapan pemerintah,” ujarnya. Untuk tahapan berikutnya, Ibnu Azis menjelaskan pihaknya masih menunggu arahan resmi terkait pelaksanaan program lanjutan. Namun, secara nasional, pemerintah telah menjadwalkan peluncuran 80.000 koperasi Merah Putih se-Indonesia pada 12 Juli 2025.
Ibnu berharap keberadaan koperasi desa Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat gampong sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai sokongan perekonomian rakyat. “Kami berharap pengurus dan anggota koperasi benar-benar dapat menjalankan prinsip-prinsip berkoperasi secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Ibnu Azis. ( Zulherman)