Selain pekerjaan belum rampung, diduga terjadi praktek pungli terhadap penerima manfaat, nilai yang di pungli antara Rp 15 -20 juta per unitnya.
Aceh Tenggara | Masa berlaku kontrak puluhan rumah layak huni kegiatan pengembangan rumah sehat sederhana dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Tahun 2019 telah berakhir. Namun, puluhan rumah layak huni tersebut belum selesai dikerjakan pihak rekanan kendati tahun 2019 telah berlalu.
Dugaan belum rampungnya pekerjaan pembangunan rumah layak huni tersebut, berdasarkan pantauan awak media di sejumlah kecamatan dan desa yang ada di Aceh Tenggara.
Seperti di Kecamatan Darul Hasanah Desa Pulo Piku, Kecamatan Lawe Bulan Desa Mbacang Lade dan Tenembak lang lang, Kecamatan Bambel Desa Pulo Kedondong dan Desa lainnya di Aceh Tenggara.
Hal ini juga dibenarkan salah seorang warga Kutacane Den Boy (30) kepada awak media, dia malah mempertanyakan, ini proyek tahun 2019 kenapa sampai sekarang tanggal 21/2/2020 pekerjaan belum juga selesai, ujarnya.
Selain pekerjaan belum rampung, diduga terjadi praktek pungli terhadap penerima manfaat yang dilakukan para pihak yang terlibat dalam penyaluran rumah bantuan layak huni Tahun 2019, nilai yang diminta antara Rp 15 – 20 juta per unitnya.
Faisal selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Rumah layak Huni Tahun 2019 dari Dinas Perkim Aceh ketika dihubungi via selular menyebutkan, untuk Aceh Tenggara, adapun rumah yang dibangun sebanyak 141 unit yang tersebar di sejumlah Desa dan Kecamatan yang ada di Aceh Tenggara.
Faisal malah minta awak media untuk melayangkan surat permohonan permintaan data perumahan layak huni langsung di tempat dia berdinas di Banda Aceh.
Dia mengaku kalau proyek perumahan ini sudah selesai dikerjakan rekanan, ketika ditanyai lebih lanjut masalah sejumlah hal lain terkait proyek ini, Faisal tidak bersedia memberikan keterangan kendati pertanyaan sudah dikirim awak media lewat pesan singkat What’sApp.
Kemudian awak media mencoba menghubungi Faisal kembali, namun sangat disayangkan sampai berita ini diterbitkan Handphone Faisal PPK kegiatan tidak aktif meski ditelpon berulang kali pada, Jum’at (21/02/2020)
Sementara itu, Yahdi Hasan Ramud, Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Aceh (PA) terkait dugaan praktek pungli dalam penyaluran rumah bantuan layak huni yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengatakan, kalau memang ada dan terbukti secepatnya kasus ini dilaporkan kepada polisi untuk dapat diproses, ujarnya. Seperti dilansir Global Cyber News.
Menurut politisi Partai Aceh ini, masyarakat yang menerima bantuan ini tidak dibenarkan mengutip uang apapun dan dengan dalih apapun karena ini adalah bantuan dari Pemerintah Aceh melalui Dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRA Dapil 8 termasuk dia sendiri (Yahdi Hasan) sebanyak 50 unit rumah yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Aceh Tenggara, kata Yahdi Hasan, Kamis (20/02/2020) ketika dihubungi awak media via selular.