
BUSERSIAGA, COM JAKARTA – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali menjadi perhatian masyarakat. Sebuah poster yang beredar di media sosial mengaitkan gagasan tersebut dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Dalam poster tersebut disebutkan bahwa SIM berpotensi dibuat berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Gagasan itu juga dikaitkan dengan upaya mengurangi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi SIM yang selama ini dikeluhkan sebagian masyarakat.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ditemukan pengumuman resmi Polri yang mengonfirmasi bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah mengusulkan atau menetapkan kebijakan SIM berlaku seumur hidup.
MASYARAKAT BERHARAP PELAYANAN SIM LEBIH TRANSPARAN
Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM merupakan salah satu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, transparansi biaya, kepastian prosedur, kecepatan pelayanan, serta profesionalitas petugas menjadi tuntutan penting.
Masyarakat berharap tidak ada lagi praktik percaloan, pungutan di luar ketentuan, maupun tindakan yang dapat merugikan pemohon SIM.
Apabila ditemukan dugaan pungli, masyarakat berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengawasan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
APAKAH SIM BISA BERLAKU SEUMUR HIDUP?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sesuai prosedur.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Korlantas Polri sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup karena berkaitan dengan kompetensi dan keterampilan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
Dengan demikian, pemberlakuan SIM seumur hidup membutuhkan perubahan landasan hukum dan kebijakan yang sesuai, bukan sekadar keputusan administratif.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN RESMI KAPOLRI
Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diharapkan mampu memperkuat reformasi pelayanan publik di lingkungan Polri.
Masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Wacana SIM seumur hidup pun dapat menjadi bahan diskusi publik, terutama terkait evaluasi sistem pelayanan, efisiensi administrasi, dan perlindungan masyarakat dari praktik pungli.
Namun, perlu ada penjelasan resmi dari Mabes Polri maupun Korlantas Polri mengenai benar atau tidaknya informasi yang beredar tersebut.
HARAPAN MASYARAKAT
Masyarakat pada prinsipnya tidak hanya mengharapkan perubahan masa berlaku SIM, tetapi juga perubahan nyata dalam kualitas pelayanan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian publik antara lain:
1. Penghapusan praktik pungli dan percaloan dalam pelayanan SIM.
2. Transparansi seluruh biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.
3. Pengawasan internal terhadap petugas yang diduga melakukan pelanggaran.
4. Penguatan sistem pelayanan SIM berbasis digital.
5. Penegakan hukum yang adil terhadap setiap pelanggaran.
MANTV7 menegaskan: Reformasi pelayanan publik bukan sekadar perubahan aturan, melainkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang berintegritas, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait wacana SIM seumur hidup yang ramai diperbincangkan.
Media – Berita Terkini, Fakta Terpercaya.
Catatan redaksi: Berita ini merupakan pemberitaan atas isu yang beredar sekaligus pemeriksaan fakta. Tidak dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa kebijakan SIM seumur hidup telah diputuskan pemerintah atau Polri.
