
BUSERSIAGA, COM KABUPATEN TANGERANG — Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., menyayangkan masih maraknya dugaan praktik pungutan parkir liar di sejumlah area publik, termasuk di lingkungan minimarket dan lokasi usaha yang memasang tanda parkir gratis.
Menurutnya, praktik tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum. Pasalnya, masyarakat sebagai konsumen tidak seharusnya dibebani pungutan parkir tanpa kejelasan dasar hukum, kewenangan petugas, maupun mekanisme pemungutan yang sah.
“Kami sangat menyayangkan apabila masyarakat yang datang untuk berbelanja atau menggunakan fasilitas umum justru dimintai uang parkir oleh pihak yang tidak jelas kewenangannya. Jangan sampai konsumen merasa terpaksa membayar karena takut mendapat intimidasi atau mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan,” tegas Donny Putra T., S.H.
Dugaan Adanya Oknum yang Bermain Harus Diusut
Donny menilai, apabila praktik pungutan parkir tanpa dasar kewenangan terus berulang di lokasi yang sama, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui siapa yang mengelola parkir, apakah terdapat izin atau penugasan resmi, serta ke mana uang hasil pungutan tersebut disetorkan.
Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum tertentu tidak dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau praktik ini terus berlangsung dan terkesan dibiarkan, tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apakah pengelolaannya sudah sesuai aturan? Siapa yang memberikan izin? Ke mana uang parkir itu masuk? Apakah ada oknum yang bermain atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut? Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Donny, dugaan adanya oknum yang membekingi atau mengambil keuntungan dari pungutan parkir ilegal harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh individu atau instansi tertentu tanpa dasar yang jelas.
Konsumen Memiliki Hak atas Pelayanan yang Jelas
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengingatkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai biaya pelayanan yang dibebankan kepada mereka.
Dasar hukum yang relevan antara lain:
1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen dan Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 43 mengenai penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan.
3. Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi parkir, termasuk ketentuan perizinan, pengelolaan, serta pemungutan yang berlaku di wilayah setempat.
4. Ketentuan hukum pidana yang berlaku, apabila dalam praktiknya ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, pemerasan, atau tindak pidana lainnya.
Donny menjelaskan bahwa tidak setiap pungutan parkir otomatis merupakan pungutan liar. Statusnya harus dinilai berdasarkan lokasi, kepemilikan atau pengelolaan lahan, ketentuan daerah, serta ada atau tidaknya kewenangan yang sah. Namun, apabila pungutan dilakukan tanpa hak dan disertai pemaksaan atau ancaman, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Desak Pemerintah Daerah Melakukan Penertiban
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah konkret, antara lain:
– Melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pengelola parkir di area publik dan lokasi usaha.
– Memastikan setiap pemungutan memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
– Menertibkan juru parkir yang melakukan pungutan tanpa izin atau penugasan yang sah.
– Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan intimidasi, pemaksaan, atau pungutan ilegal.
– Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat serta melakukan pengawasan secara berkala.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyimpan bukti apabila mengalami dugaan pungutan liar, seperti foto lokasi, papan informasi parkir, karcis, atau bukti pembayaran. Apabila terjadi ancaman atau pemaksaan, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi berwenang sesuai dengan kondisi dan bukti yang tersedia.
YLPK PERARI Siap Mengawal Pengaduan Masyarakat
Donny Putra T., S.H. menegaskan bahwa YLPK PERARI Kabupaten Tangerang siap mendorong penanganan pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat kebingungan menghadapi pungutan yang tidak jelas. Jika memang ada pelanggaran, lakukan penertiban dan proses sesuai hukum. Jika ditemukan keterlibatan oknum, ungkap berdasarkan bukti dan tindak secara tegas,” tutupnya.
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa perlindungan konsumen, transparansi pengelolaan parkir, dan kepastian hukum merupakan tanggung jawab bersama. Area publik harus dikelola secara tertib, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Narasumber: Donny Putra T., S.H.
Jabatan: Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang
Media: BUSERSIAGA, COM


