Waspada Modus “Tebar Cinta Semu” di Lampung Tengah, Perempuan Inisial VP Diduga Ancam Korban

Blog16 Dilihat

BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH — Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pendekatan yang mengatasnamakan hubungan asmara atau kebutuhan jasa profesional yang diduga berujung pada intimidasi dan ancaman.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian melibatkan seorang perempuan berinisial VP. Berdasarkan informasi dan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban, VP diduga menggunakan modus “tebar cinta semu” untuk mendekati korban yang sebelumnya tidak pernah dikenalnya.

Modus tersebut diduga bermula ketika VP secara tiba-tiba menghubungi korban melalui telepon. Padahal, menurut korban, dirinya tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan VP sebelumnya.

VP kemudian diduga menyampaikan keinginan menggunakan bantuan atau jasa sesuai dengan keahlian korban. Komunikasi yang pada awalnya terlihat sebagai hubungan profesional tersebut kemudian berkembang menjadi pendekatan secara personal.

Diduga Sudah Menyiapkan Saksi

Dalam perkembangan selanjutnya, korban menduga terdapat pola yang telah dipersiapkan sebelumnya. VP disebut sempat mengajak seorang temannya untuk bertemu dengan korban yang kemudian diduga diarahkan menjadi saksi apabila terjadi persoalan di kemudian hari.

Korban yang tidak menaruh kecurigaan kemudian semakin intens berkomunikasi dengan VP.

Setelah korban dianggap mulai terpikat secara emosional, VP diduga mengajak korban bertemu di sebuah hotel. Di lokasi tersebut, korban mengaku mendapatkan pendekatan secara asmara dan rayuan yang membuat situasi berkembang lebih jauh.

Namun, korban menduga pertemuan tersebut bukanlah sesuatu yang terjadi secara spontan.

Menurut keterangan korban, terdapat dugaan bahwa foto dan video telah dipersiapkan atau direkam sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian digunakan untuk memberikan tekanan kepada korban.

Dugaan Ancaman dan Tekanan

Persoalan kemudian berkembang ketika korban mengaku mendapatkan ancaman. Korban menduga dokumentasi berupa foto maupun video yang diperoleh dalam pertemuan tersebut berpotensi digunakan untuk menekan atau mempermalukan dirinya.

Korban juga mempertanyakan adanya dugaan komunikasi dan kerja sama dengan pihak hotel serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Lebih jauh, korban menduga adanya pihak yang memberikan arahan kepada VP, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan pihak yang mengaku atau berprofesi sebagai pengacara.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Tidak dapat disimpulkan bahwa oknum polisi, pengacara, maupun pihak hotel benar-benar terlibat sebelum adanya bukti dan hasil penyelidikan resmi.

YLPK PERARI Minta Kasus Diusut Secara Transparan

Kasus ini menjadi perhatian karena apabila benar terdapat skenario untuk menjebak seseorang melalui pendekatan asmara, kemudian menggunakan foto atau video untuk melakukan tekanan, maka persoalannya tidak lagi sekadar hubungan pribadi.

Ketua Umum YLPK PERARI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif apabila korban membuat laporan resmi.

“Kami meminta korban jangan takut. Kalau memang ada ancaman, pemerasan, intimidasi atau penggunaan foto dan video untuk menekan seseorang, semuanya harus dibuka melalui proses hukum. Jangan menyelesaikan persoalan dengan ancaman atau tekanan,” ujarnya.

YLPK PERARI juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap orang yang tiba-tiba menawarkan kerja sama, jasa, atau hubungan pribadi tanpa latar belakang yang jelas.

“Jangan mudah percaya ketika seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menghubungi, menawarkan kerja sama, kemudian membawa komunikasi ke ranah pribadi atau asmara. Simpan seluruh bukti komunikasi, rekaman transaksi, nomor telepon, pesan, foto, video, dan identitas pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat pihak-pihak yang sengaja merancang pertemuan, menyediakan saksi, merekam korban, kemudian menggunakan dokumentasi tersebut untuk mengancam, maka aparat perlu mengungkap apakah terdapat tindak pidana yang dilakukan secara terencana.

YLPK PERARI menegaskan bahwa berita ini merupakan informasi berdasarkan keterangan pihak korban dan dugaan yang disampaikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. VP maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.

Kasus tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya agar tidak mudah terjebak dalam hubungan atau komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui telepon maupun media sosial. (!Red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *