
BUSERSIAGA, COM TANGERANG, 19 JULI 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 219 / PAN.W10-U4/SK/CNK2 / VI / 2026 tertanggal 03 Juni 2026, yang menyatakan bahwa putusan perkara perdata Nomor 177/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara tersebut menyertakan Dedi Suardi sebagai Penggugat, yang beralamat di Kp. Cung Wetan RT/RW 002/007 Cung Wetan, Kec. Kuncung, Kab. Tangerang, Banten.
Berdasarkan keterangan resmi Pengadilan, putusan perkara tersebut telah dibacakan pada 03 Juli 2023, dan setelah lewatnya masa upaya hukum yang berlaku, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Oleh karenanya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan putusan tersebut sah dan mengikat secara penuh sejak tanggal 18 Juni 2026.
Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa sengketa yang terjadi telah selesai diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, dan keputusan yang diambil wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang bersangkutan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Edy Rahmansyah, S.
Atas Diterimanya Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Dedi Suardi
Kami, kuasa hukum dari Saudara Dedi Suardi, yaitu Advokat Hefi Irawan, S.H., Sennyka Ernawati, S.H., dan Mulyadi, S.H., menyampaikan rasa syukur, kebahagiaan sekaligus rasa lega yang mendalam atas diterbitkannya Surat Keterangan Pengesahan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keputusan ini bukan sekadar pencapaian atau prestasi bagi kami selaku penasihat hukum, melainkan wujud nyata dari perjuangan panjang yang kami lakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak yang seharusnya diterima oleh klien kami.
Kini, setelah putusan tersebut sah dan mengikat sepenuhnya, kami akan segera melanjutkan ke tahap pelaksanaan proses hukum selanjutnya agar hak-hak klien kami dapat segera terwujud sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjuangan hukum ini kami dedikasikan sebagai bukti bahwa kebenaran dan keadilan pasti akan ditegakkan, dan kami akan terus menjaga amanah serta tanggung jawab untuk melindungi hak-hak klien kami sampai selesai sepenuhnya.(Tim)
