Wartawan Dilarang Meliput Acara Penobatan Agam Inong Aceh Utara 2025, Diduga Atas Arahan Pejabat Terkait

Aceh Utara216 Dilihat

 

 

Lhoksukon, Seorang wartawan lokal mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak meliput acara Penobatan Agam Inong Duta Wisata Aceh Utara 2025 yang digelar di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, pada Sabtu (31/5).

 

Wartawan tersebut menyatakan tidak diizinkan masuk oleh petugas penjaga pintu acara yang menyebut pelarangan itu merupakan “arahan dari Pak Kadis”.

 

“Saya datang untuk meliput seperti biasa, namun ditolak masuk oleh petugas. Saya ditahan di pintu, dan mereka bilang itu perintah langsung dari Kepala Dinas,” ujar wartawan tersebut.

 

Merasa ada kejanggalan karena acara tersebut merupakan kegiatan resmi pemerintahan yang diduga menggunakan dana publik, wartawan itu kemudian berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Namun, bukan jawaban yang diterima, melainkan perlakuan yang bersifat intimidatif.

 

“Saat saya berhasil menemui Kepala Dinas, saya bukannya disambut untuk konfirmasi atau dijawab dengan baik. Sebaliknya, saya dimarahi dan dibentak. Ini bukan sikap yang pantas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, wartawan telah lebih dulu mengirimkan pesan konfirmasi secara resmi kepada Kepala Dinas, menanyakan hal-hal mendasar yang menjadi hak publik untuk tahu. Dalam pesannya, ia menulis:

 

> “Assalamu’alaikum Pak Kadis. Konfirmasi: 1. Kegiatan Agam Inong Aceh Utara ini sumber dananya dari mana? 2. Kenapa saya sebagai wartawan dilarang meliput? Penjaga pintu menyebut itu perintah dari Bapak. 3. Apakah Bapak siap diaudit khusus oleh BPK RI Perwakilan Aceh untuk semua kegiatan yang memakai uang negara yang Bapak laksanakan?”

 

 

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Tindakan pelarangan liputan dan intimidasi terhadap wartawan mendapat sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Lembaga-lembaga pers dan organisasi profesi wartawan diharapkan dapat menyikapi insiden ini secara serius, guna menjamin kebebasan dan keamanan kerja jurnalistik, terutama dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan yang bersumber dari keuangan negara.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *