Aceh Tamiang / Buser Siaga – Dugaan penyimpangan keuangan kembali mewarnai pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pengerasan jalan di Desa Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, yang diduga kuat mengalami praktik mark up atau pengumrahan biaya. Sejumlah kejanggalan pada rincian anggaran yang tertera di papan informasi kegiatan menjadi bukti awal yang menguatkan dugaan tersebut, dan kini publik menuntut Inspektorat Aceh Tamiang turun tangan mengawasi serta mengusut tuntas kasus ini.
Proyek yang berlokasi di Dusun Tanjung Parit ini memiliki spesifikasi pekerjaan sepanjang 400 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal 0,25 meter, dengan pagu anggaran mencapai Rp92.921.000. Dalam rincian yang tercantum, terlihat alokasi dana untuk honor TPK sebesar Rp1,5 juta, upah tenaga kerja Rp21,8 juta, bahan baku Rp48,3 juta, sewa peralatan Rp21,28 juta, serta biaya administrasi Rp40 ribu. Pekerjaan yang dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ini dijadwalkan selesai dalam waktu 30 hari.
Kejanggalan mencolok terlihat dari besaran anggaran upah tenaga kerja yang nilainya hampir menyamai biaya sewa alat berat. Secara logika teknis, penggunaan alat berat dalam pengerjaan jalan seharusnya justru menekan kebutuhan tenaga kerja manual dalam jumlah besar. Namun dalam dokumen perencanaan, dana untuk pekerja justru disiapkan sangat besar.

Jika dihitung secara sederhana dengan asumsi standar upah Rp100 ribu per orang per hari, maka anggaran Rp21,8 juta tersebut setara dengan menggaji lebih dari 200 orang pekerja selama masa proyek berlangsung. Padahal fakta di lapangan menunjukkan, hampir seluruh proses utama pembangunan jalan ini didominasi oleh penggunaan alat berat, sehingga kebutuhan tenaga kerja manual sebenarnya relatif sedikit. Ketimpangan yang sangat jauh antara perencanaan anggaran dan realitas pelaksanaan inilah yang memicu kecurigaan adanya penambahan biaya yang tidak wajar atau rekayasa harga.
Dugaan penyimpangan ini semakin diperkuat oleh sikap Kepala Desa setempat yang enggan memberikan penjelasan. Saat awak media berusaha mengonfirmasi kejanggalan tersebut pada Selasa, 12 Mei 2026 melalui pesan WhatsApp, respons yang diterima justru menghindar. “Saya pilih untuk tidak menjawab,” tulis Kepala Desa secara singkat.
Sebagai informasi, praktik mark up dalam dunia proyek merujuk pada tindakan menaikkan nilai harga komponen pekerjaan — baik itu material, tenaga kerja, maupun sewa alat — melebihi harga pasar atau biaya riil yang sebenarnya, yang mana selisih keuntungannya sering kali dinikmati secara pribadi oleh oknum pengelola.
Melihat fakta-fakta yang terungkap, desakan kini tertuju pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang agar segera turun melakukan pemeriksaan mendalam. Masyarakat berharap badan pengawas pemerintah ini tidak hanya sekadar memantau, tetapi juga menelusuri setiap aliran dana hingga ke penggunaan terakhirnya, demi memastikan uang rakyat yang bersumber dari APBN tersebut dikelola secara jujur, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi rinci dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait.






