Aceh Tamiang / Buser Siaga – Dugaan intimidasi yang dialami seorang wartawan di Aceh Tamiang saat mengonfirmasi penggunaan dana desa kembali mencoreng wajah transparansi pemerintahan. Insiden ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk tahu.
Murtala, seorang wartawan yang bertugas di Aceh Tamiang, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berupaya mengonfirmasi dugaan penyelewengan dana desa terkait proyek parit beton. Alih-alih mendapatkan jawaban yang jelas, ia justru menerima respons bernada tinggi dan intimidatif dari oknum datuk penghulu (kepala desa).
Dana Desa: Uang Rakyat, Informasi Publik
Seharusnya, kepala desa sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, wajib membuka diri terhadap pertanyaan dan konfirmasi dari masyarakat maupun pers. Penggunaan anggaran, implementasi proyek pembangunan, hingga aktivitas administrasi harus transparan dan akuntabel.
Namun, respons yang diterima Murtala justru mengindikasikan adanya ketidakberesan. Ketika pejabat publik merespons pertanyaan wartawan dengan ancaman dan emosi, hal ini bukan lagi sekadar masalah komunikasi, tetapi sudah masuk ke ranah hukum.
UU Pers: Bukan Pajangan, Tapi Pedoman
Tindakan intimidasi terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Pers. UU Pers bukan sekadar slogan, tetapi aturan yang melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan bagi penyelenggara pemerintahan.
Banyak kasus serupa di Aceh menunjukkan bahwa persoalan anggaran desa menjadi titik sensitif. Namun, justru karena sensitif itulah proses konfirmasi menjadi krusial. Konfirmasi adalah mekanisme untuk mencegah prasangka dan memastikan akurasi informasi.
Hak Jawab: Jalan Elegan, Bukan Jalan Kekerasan
Pejabat publik yang bekerja sesuai aturan tidak akan merasa terancam oleh pertanyaan wartawan. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme hak jawab telah disediakan. Namun, jika ancaman menggantikan hak jawab, itu menandakan dua hal:
1. Pejabat tidak memahami aturan hukum dan etika pemerintahan.
2. Ada ketakutan berlebihan terhadap proses pemeriksaan informasi publik.
Sikap seperti ini bukan saja merusak citra pemerintahan desa, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat.
Kerja jurnalistik adalah bagian dari demokrasi. Ketika seorang wartawan diintimidasi, yang diserang bukan hanya individu, tetapi hak publik untuk mengetahui.
Pemerintahan desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam keterbukaan. Namun, ketika kekuasaan dipakai untuk menekan, bukan menjelaskan, publik semakin curiga bahwa ada yang disembunyikan.
Aceh Tamiang Darurat Transparansi?
Kasus intimidasi terhadap wartawan di Aceh Tamiang ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk melindungi wartawan dan memastikan transparansi anggaran desa.
Jika intimidasi dibiarkan, maka kebenaran akan terbungkam dan korupsi akan merajalela. Aceh Tamiang harus membuktikan bahwa transparansi bukan sekadar jargon, tetapi nilai yang dijunjung tinggi.( Zulherman)












