
BUSERSIAGA, COM Tangerang, 31 Juli 2026 – Seorang warga Kabupaten Tangerang bernama Nurudin bin Dahur menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten terkait tindakan beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Polda Banten dan mendatangi kediamannya pada 30 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Nurudin menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebagaimana yang disebutkan oleh pihak yang datang ke rumahnya.
Menurut keterangan Nurudin, sekitar lima orang mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah Banten dan menyampaikan bahwa dirinya telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak memenuhi panggilan. Nurudin membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima surat panggilan resmi baik secara langsung maupun melalui mekanisme penyampaian yang sah. Ia juga menyatakan hanya diperlihatkan surat secara singkat tanpa diberikan salinannya.
Dalam surat keberatannya, Nurudin juga mengaku mendapat ancaman bahwa apabila tidak hadir ke Polda Banten pada 31 Juli 2026, dirinya akan ditangkap. Atas dasar itu, ia menyatakan menolak segala bentuk tindakan pemaksaan maupun penangkapan yang tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, Nurudin menegaskan tetap bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan penyidik apabila menerima surat panggilan resmi sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila terdapat tindakan intimidasi, ancaman, atau pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum.
Dalam surat tersebut, Nurudin turut mengemukakan sejumlah keberatan hukum mengenai prosedur penyidikan dan format undangan permintaan keterangan yang menurutnya tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Atas dasar itu, ia menyatakan mempertimbangkan berbagai upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Kapolda Banten cq. Ditreskrimum, dengan tembusan kepada Kapolri, Kompolnas, Divisi Propam Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Ombudsman RI, LPSK RI, Kapolda Banten, dan Bidpropam Polda Banten.
Catatan Redaksi: Siaran pers ini disusun berdasarkan isi surat keberatan yang disampaikan oleh Nurudin bin Dahur. Pernyataan-pernyataan di atas merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan atas proses hukum yang sedang berjalan.( Red )

