Wali Murid Ancam Laporkan Kepsek SMKN 1 Talang Padang Ke APH Atas Dugaan Korupsi Dan Pungli.

Blog36 Dilihat

 

BUSERSIAGA , COM  Tanggamus Lampung. 5 Agustus

 

buntut dari penahanan ijasah  terhadap beberapa orang siswa yang sudah tamat oleh pihak sekolah SMKN 1 Talangpadang, kabupaten Tanggamus Lampung,  wali murid ancam akan laporkan oknum kepala sekolah,  atas dugaan pungli dan korupsi ke aparat penegak hukum.  Di tutur kan Arief Selaku orang Tua Murid Ketika Ke sekolah untuk mengambil Ijazah anak nya dan Bertemu dengan Ibu Ida Kaptiana Selaku Perwakilan Pihak Sekokah Selaku Humas Di SMKN 1 Talang Padang salah seorang orang tua murid yang ijasah anak nya masih di tahan pihak sekolah kepada media mengatakan , jika anak nya sudah lulus dari tahun 2022 yang lalu tapi pihak sekolah  tidak kunjung memberikan atau masih menahan ijasah anak nya. Dengan alasan masih punya tunggakan Uang Komite kepada sekolah ”     sedangkan anak saya itu dapat bantuan PIP setiap tahun  cair  dan sudah 2 tahun berturut turut selalu di ambil oleh pihak sekolah seluruh nya tidak ada yang di berikan  kepada anak saya sedikit pun dengan alasan untuk membayar kewajiban di  sekolah  , sementara pihak sekolah ketika di mintain konfirmasi oleh orang tua murid tersebut. kegunaan uang tersebut memang untuk pembayaran uang komite. kami selaku walimurid tidak pernah tahu untuk per untukannya. UANG KOMITE ITU Dan aneh nya lagi setelah tamat sejak tahun 2022. ijasah anak saya tidak kunjung di berikan dengan alasan masih ada tunggakan  setiap saya datang ke sekolah kepala sekolah tidak pernah  bisa di temui ,   padahal sudah 2 x Arief selaku orang tua murid datang ke sekolah .jadi saya bingung   dana PIP sudah di potong semua masih juga ada tunggakan ..sedangkan Dana PIP yang di peruntukan Untuk membantu Siswa Malah Di potong secara Sepihak Oleh Pihak Sekolah tanpa ada persetujuan dari orang Tua/ Wali Murid dan Murid itu sendiri sedangkanl tahun 2022 kan tidak ada kegiatan pelajaran secara tatap muka. Smua di lakukan secara daring selama kurang lebih 2 tahun karna adanya pandemi Covid 19, terus uang PIP yang peruntukannya untuk murid Di gunakan untuk apa ? Bukan kah Menurut PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 14 TAHUN 2022

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA

PINTAR

PENDIDIKAN DASAR DAN

PENDIDIKAN ” Papar Arief” .

Lebih lanjut kepada media ini mengatakan jika dirinya dan beberapa orang tua murid yang ijasah nya  masih di tahan berencana akan laporkan oknum kepala sekolah ke aparat penegak hukum atas Adanya Pungli  dan meminta pihak Penegak hukum memeriksa adanya dugaan penyelewangan  dana BOS dan pungli .Yang mengatasnamakan Uang Komite  ” dalam waktu dekat kami para orang tua yang anak nya masih di tahan ijasah nya akan segera melapor ke APH atas dugaan korupsi dana  BOS  dan  pungli , mohon nanti di dukung oleh teman teman media , ya bang * tambah nya lagi kepada media ini .

Sementara itu terkait persoalan ini Jamnur selaku kepala sekolah SMKN 1 talangpadang belum dapat di hubungi karena sedang dinas luar .

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *