Aceh Tamiang / Buser Siaga – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I., di Aula Setdakab pada Rabu (11/3/2026), yang diatur oleh Bidang Protokol dan Komunikasi Pemerintah (Prokopim).
Bantuan yang disalurkan mencakup Santunan Ahli Waris, Jaminan Hidup, Bantuan Isi Hunian, serta Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi bagi korban banjir di daerah ini.
Dalam sambutannya, Wabup Ismail menegaskan bahwa negara selalu berada di sisi masyarakat, terutama pada saat menghadapi musibah dan kesulitan. Ia juga menyampaikan rasa belasungkawa atas kejadian yang menimpa warga Aceh Tamiang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami sampaikan rasa duka dan belasungkawa. Negara selalu hadir bersama masyarakat saat menghadapi bencana. Bantuan ini adalah wujud kepedulian untuk membantu dan meringankan beban keluarga terdampak,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan secara transparan dan sesuai peraturan. Proses verifikasi data dilakukan secara teliti agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak.
Wabup juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi salah dan tetap berkoordinasi dengan datok penghulu terkait jadwal pengambilan bantuan di Kantor Pos.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI, Masryani Mansyur, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat.
“Bantuan ini diberikan setelah melalui pendataan dan verifikasi oleh BPBD, kemudian disahkan oleh pemerintah daerah dan Forkopimda. Penyaluran langsung melalui Kantor Pos untuk menjamin transparansi,” jelasnya.
Rincian bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Santunan Ahli Waris bagi 236 jiwa sebesar Rp3.540.000.000
– Bantuan Jaminan Hidup bagi 236 jiwa sebesar Rp36.078.750.000
– Bantuan Isi Hunian bagi 7.575 KK sebesar Rp22.725.000.000
– Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi bagi 7.575 KK sebesar Rp37.875.000.000
Pada acara tersebut, bantuan diserahkan secara simbolis kepada 20 orang perwakilan penerima. Penyaluran bagi penerima lainnya akan dilakukan melalui Kantor Pos mulai tanggal 12 hingga 19 Maret 2026 sesuai jadwal masing-masing desa.
Masyarakat diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan aparatur desa dan membawa KTP asli atau fotokopi saat mengambil bantuan. Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mempercepat pemulihan kondisi masyarakat pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang.






