BUSERSIAGA, COM TANGGAMUS – Hasil koordinasi Polres Tanggamus dan TNBBS atas beredarnya video berdurasi 36 detik di media sosial yang diklaim sebagai rekaman warga dimangsa harimau di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) wilayah Semaka, Kabupaten Tanggamus, dan Lampung Barat akhirnya membuahkan hasil.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H. mengatakan setelah dilakukan penelusuran bersama, video tersebut dipastikan hoaks atau berita bohong dan tidak terjadi di wilayah Lampung, apalagi di kawasan TNBBS.
Hingga saat ini, Polres Tanggamus juga tidak menerima laporan kejadian konflik antara manusia dan harimau di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Balai Besar TNBBS juga telah membuat rilis resmi, video yang beredar itu bukan peristiwa serangan harimau, melainkan kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pati, Jawa Tengah,” kata AKP Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (7/10/2025), malam.
Kasi Humas menyayangkan maraknya penyebaran informasi palsu di media sosial yang menyebut adanya konflik antara manusia dan harimau sumatera di kawasan TNBBS di wilayah Tanggamus hingga menimbulkan korban jiwa.
“Video yang beredar itu bukanlah kejadian di Tanggamus. Berita tersebut sengaja didistribusikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.
Kesempatan itu, Polres Tanggamus dan Balai Besar TNBBS juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Setiap laporan atau kabar terkait konflik antara manusia dan satwa liar sebaiknya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada instansi berwenang seperti Balai Besar TNBBS ataupun Polres Tanggamus.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa menyebarkan berita bohong atau informasi menyesatkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
“Polres Tanggamus bersama pihak Balai Besar TNBBS akan terus memantau penyebaran informasi di media sosial dan mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum diverifikasi,” tutupnya. ( RLS )
Kota Agung, 7 Oktober 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622