ACEH TAMIANG/ Buser Siaga– Kasus aktivitas penambangan pasir dan batuan atau galian C tanpa izin yang merusak parah lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Sekerak, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang resmi membuka penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut.
Hal ini dipastikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (07/06/2026). “Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan,” tegas AKP Rahmat singkat namun lugas.
Langkah hukum ini diambil menyusul terungkapnya fakta-fakta memprihatinkan di lapangan. Pantauan awak media pada Sabtu (06/06/2026) lalu, menyajikan pemandangan yang sangat menyedihkan di sepanjang garis pantai. Aktivitas penggalian yang dilakukan menggunakan alat berat ekskavator atau beko, meninggalkan jejak kerusakan yang luas dan dalam. Terhitung terdapat lubang-lubang raksasa bekas galian dengan kedalaman mencapai 4 meter, yang membentang sepanjang kurang lebih 2.500 meter.
Menurut keterangan warga sekitar yang menjadi saksi mata, kegiatan perusakan alam ini ternyata bukan terjadi sehari dua hari, melainkan sudah berlangsung selama kurang lebih 5 bulan lamanya.
“Digali pakai beko makanya jadi berlubang sedemikian rupa. Yang punya usaha ini berinisial A dan L, satu pemilik alat dan satu lagi pemilik lahannya. Memang sekitar 5 hari belakangan ini kegiatannya berhenti, tapi kerusakannya sudah terlanjur parah,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa lubang-lubang maut di pesisir, tetapi juga penggerusan parah pada bantaran sungai. “Sungai di sana juga sudah tergerus hebat. Warga di seberang sana sudah sering marah karena kebun dan tanah mereka hanyut terbawa arus akibat aktivitas penggalian ini,” tambahnya sambil menunjuk lokasi kerusakan.
Pengakuan warga diperkuat oleh pernyataan pengusaha galian C lain di lokasi terpisah yang berinisial P. Ia secara terus terang membenarkan bahwa lokasi tersebut dikelola oleh A dan L, dan menegaskan satu fakta krusial: tidak ada satu pun izin resmi pertambangan yang dimiliki para pelaku.
“Kalau ditanya izin usaha pertambangan, semua di sini tidak ada. Mereka baru dalam proses pengurusan ke Pemerintah Provinsi Aceh. Yang ada di tangan pengusaha saat ini hanya surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten saja, dan itu bukan izin operasional,” bebernya.
Perlu diketahui, tahap penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian merupakan serangkaian tindakan untuk mencari, menemukan, dan membuktikan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya proses hukum ini, masyarakat berharap kejelasan dan keadilan segera tercapai, serta kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan di wilayah pesisir Aceh Tamiang dapat segera dihentikan dan dipulihkan. ( Zulherman )







