Aceh Tamiang – Buser Siaga
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (21/7/2026) berlangsung cukup panas. Ketegangan memuncak antara warga masyarakat Opak Kecamatan Karang Baru dengan pihak manajemen PT Surya Matai terkait sengketa pemasangan pagar di sepanjang bahu jalan kawasan Desa Upah—yang juga dikenal sebagai jalur Jalan Elak.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tamiang, Padlon S.H, ia mengambil keputusan tegas dan tak tergoyahkan: pagar yang dibangun perusahaan harus segera dibongkar dalam waktu paling lama 1 kali 24 jam terhitung sejak berakhirnya rapat ini.
Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak saling bersitegang dan masing-masing membenarkan argumennya. Warga menolak keras pemasangan pagar tersebut karena dianggap merampas ruang jalan umum dan merugikan kepentingan masyarakat luas. Sementara itu, manajer PT Surya Matai, Bima yang didampingi Humas perusahaan Dodi, beralasan belum bisa mengambil keputusan saat itu dan meminta waktu untuk membahasnya terlebih dahulu dalam rapat internal perusahaan.
Mendengar alasan itu, Padlon S.H tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa keputusan ini demi mengembalikan hak masyarakat dan menertibkan pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tidak butuh menunggu rapat internal perusahaan. Ini urusan yang sudah jelas menyangkut kepentingan umum. Saya perintahkan dalam tempo 1 kali 24 jam, pagar di tepi jalan yang memicu keributan ini harus sudah dibongkar total. Jangan sampai ada alasan yang menunda-nunda,” ujar Padlon dengan nada tegas.
RDPU ini dihadiri pula oleh Ketua Komisi 1 Desi Amelia beserta anggota dewan lainnya, Asisten 1 Musrizal yang mewakili Bupati Aceh Tamiang, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta puluhan warga masyarakat Opak yang hadir menyuarakan aspirasi mereka.
Keputusan tegas ini disambut antusiasme warga yang hadir. Mereka berharap perintah Ketua DPRK benar-benar dilaksanakan tanpa ada rekayasa atau penundaan lagi, agar ketentraman di wilayah tersebut kembali terjaga dan hak penggunaan jalan umum tidak lagi diklaim sepihak oleh pihak manapun.
(Zulherman)
Apakah ingin disesuaikan lagi nadanya agar lebih berani, atau ditambahkan bagian penegasan sanksi jika perusahaan tidak menuruti perintah tersebut?







