Sumaryanto Warga Ulubelu, Pemerkosa Anak Kandung,Dituntut 19 Tahun Penjara Oleh Jpu .

Blog90 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo menuntut terdakwa, Sumaryanto (44) warga Pekon Sirnagalih Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus Lampung, pelaku pemerkosa anak kandung dengan penjara 19 tahun, denda Rp.600juta dan subsider 8 bulan penjara.

 

Dibacakan Danu Poyo, di depan Hakim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus, Pekon Kampungbaru Kecamatan Kotaagung Timur, kabupaten Tanggamus. Selasa, (26/3/2024).

 

Danu Poyo selaku JPU menuntut terdakwa SM dengan hukuman penjara 19 tahun karena terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dengan Pertimbangan yang memberatkan terhadap pelaku pemerkosaan. “SM (40), Ayah kandung dari korban yang masih berumur 14 tahun, merupakan perbuatan abnormal dan meresahkan masyarakat,” Ujar Danu Poyo.

 

Danu Poyo berharap, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus harus melakukan upaya agar kejadian serupa tidak terjadi. “Mengingat anak-anak adalah aset bangsa, sehingga kedepannya diperlukan langkah pencegahan yang tepat dan nyata bagi Pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus,” harapnya.

 

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Sumaryanto, merupakan tindak lanjut penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, pelapornya adalah keluarga mereka sendiri.

 

Dari keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sejak usianya 5 hingga 13 tahun, terakhir pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dan membuat korban trauma.

 

Setelah korban menceritakan kepada sang bibi yang juga berada di pekon setempat dan kepada keluarga tertua  mereka. Kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tanggamus.

 

Menyadari aksinya diketahui keluarga, Sumaryanto mengambil langkah, memindahkan putrinya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan di sekolahkan ke Pondok Pesantren (Ponpes). Kemudian Pelaku Sumaryanto ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus pada Selasa siang, 05 September 2023 pukul 01.30 WIB.

 

Dalam melancarkan aksinya, Sumaryanto mengancam korban untuk mengikuti keinginan dan motif tersangka lantaran tidak dapat menyalurkan hasratnya karena sang istri pergi ke luar negeri. ( Budi Haryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *