SULTAN HB X SENTIL WACANA PEMUNGUTAN PAJAK: JANGAN SEPERTI VOC, PEMERINTAH DIMINTA JANGAN MEMBEBANI RAKYAT KECIL

Blog4 Dilihat

 

YOGYAKARTA – BUSERSIAGA, COM

Pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menjadi perhatian publik setelah dirinya mengingatkan pemerintah agar menerapkan kebijakan perpajakan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat kecil.

Sultan menyampaikan pesan tersebut ketika menanggapi polemik wacana pemungutan pajak terhadap sejumlah aktivitas ekonomi informal, termasuk jasa tukang cukur dan tukang pijat.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026), Sultan menegaskan bahwa tidak semua aktivitas masyarakat harus dikenakan pajak.

“Yang proporsional saja, dudu VOC, nek VOC kabeh dipajeki,” ujar Sultan, yang berarti jangan seperti VOC yang memungut pajak atas segala sesuatu.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan fiskal negara harus mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat.

POLEMIK PAJAK SEKTOR INFORMAL

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam sistem formal.

Dalam Rapimnas Kadin pada 29 Oktober 2026, Hashim menyinggung transaksi tunai sektor informal, seperti jasa pangkas rambut, tukang pijat, warteg, hingga salon kecantikan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan perluasan objek pajak.

MENTERI UMKM BERIKAN KLARIFIKASI

Menanggapi polemik tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan penjelasan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun memperoleh fasilitas PPh sebesar 0 persen.

Sementara itu, pelaku usaha yang memenuhi kriteria omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengejar pedagang kecil, tukang cukur, maupun tukang pijat yang masuk kategori usaha mikro.

Pemerintah justru menyoroti kemungkinan penyalahgunaan fasilitas perpajakan oleh pelaku usaha bermodal besar yang diduga memecah badan usaha untuk mendapatkan fasilitas pajak UMKM.

KEBIJAKAN PAJAK HARUS MENGUTAMAKAN KEADILAN

Polemik ini kembali membuka perdebatan mengenai keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Pajak memang merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penerapannya harus memperhatikan kemampuan wajib pajak, keadilan, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap keberlangsungan usaha kecil.

Pemerintah perlu memastikan bahwa optimalisasi penerimaan negara tidak justru menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pesan Sultan HB X menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kebijakan: negara membutuhkan penerimaan pajak, tetapi keadilan dan kesejahteraan rakyat tidak boleh dikorbankan.

 

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pemberitaan sejumlah media dan keterangan pejabat yang dipublikasikan. Pernyataan Sultan mengenai pajak disampaikan dalam konteks pembahasan pajak dan retribusi daerah DIY, sehingga tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap seluruh kebijakan pajak pemerintah pusat.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *