Jakarta,Buser Siaga 4 Maret 2026 – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/3/2026) kembali menarik perhatian publik terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler. Isu ini menjadi salah satu fokus utama tim kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Ketua Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menyampaikan pandangannya kepada awak media setelah mengikuti persidangan di Gedung MK Jakarta.
Menurutnya, kuota internet yang dibeli masyarakat merupakan layanan dengan nilai ekonomi yang diperoleh melalui transaksi sah. “Ketika masyarakat membeli kuota internet, ada hak yang melekat padanya. Jika tidak dapat digunakan lagi karena masa berlaku habis dan dihanguskan, masyarakat pasti merasa dirugikan,” ujar Yuspan.
Ia menekankan pentingnya persoalan ini mengingat internet kini menjadi bagian krusial dalam kehidupan masyarakat untuk pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi digital.
Dalam persidangan sebelumnya, DPR menjelaskan bahwa pengaturan tarif telekomunikasi dirancang mengikuti mekanisme pasar, sementara pemerintah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara pasar dan fungsi pengawasan negara.
Namun Yuspan menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan konsumen. Ia mengungkapkan bahwa nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan hangus setiap tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun. “Angka ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar keluhan kecil, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Yuspan juga mempertanyakan pandangan yang menyatakan konsumen telah memahami syarat masa berlaku kuota sebelum membeli. Menurutnya, hampir seluruh paket data menggunakan sistem masa berlaku yang sama, sehingga konsumen tidak memiliki pilihan alternatif yang berbeda. “Jika semua paket menggunakan sistem yang sama, sulit mengatakan masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menganggap kuota internet sebagai bagian dari hak ekonomi dan akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga perlu perlindungan hukum. Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar kuota yang telah dibeli tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme adil dan transparan.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat industri telekomunikasi, melainkan mendorong regulasi yang seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat. “Kami ingin ada keseimbangan. Industri tetap berkembang, tetapi hak masyarakat sebagai konsumen juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim MK yang dinilai serius mendalami perkara tersebut melalui berbagai pertanyaan dalam persidangan. “Harapan kami, putusan nanti dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yuspan.
Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.
Tim kuasa hukum berharap putusan MK dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengguna internet di Indonesia.( Zulherman )












