Sekretaris YLPK PERARI Minta Semua Pihak Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Sekda Lampung Tengah

Blog7 Dilihat

BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH — Sekretaris YLPK PERARI Provinsi Lampung, Slamet Riadi, angkat bicara terkait pemberitaan dan pernyataan Ketua PWRI Lampung Tengah mengenai kasus hukum yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Slamet meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah telah menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, Welly Adiwantra saat ini memang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Polda Lampung kemudian melakukan penahanan terhadap Welly setelah pemeriksaan pada 18 September 2026. Namun, status tersangka belum sama dengan putusan bersalah.

“Kita harus mendahulukan asas praduga tidak bersalah. Jangan seolah-olah orang yang masih berstatus tersangka sudah dinyatakan bersalah. Yang mempunyai kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah proses peradilan,” ujar Slamet Riadi.

Ia mengatakan, proses hukum terhadap Welly masih berjalan. Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan berkas perkara telah mendapat petunjuk dari pihak kejaksaan untuk dilengkapi penyidik.

“Kita sangat mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam menangani perkara ini. Tetapi kita juga harus menghormati proses hukum. Biarkan penyidik bekerja, kemudian proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme hukum sampai nantinya ada keputusan pengadilan,” katanya.

Slamet juga mengingatkan agar persoalan hukum tersebut tidak dijadikan alasan untuk mengajak masyarakat melakukan tekanan terhadap pejabat pemerintahan, termasuk terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah maupun Gubernur Lampung.

Menurutnya, pejabat pemerintahan juga memiliki mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi dalam mengambil keputusan terkait status seorang ASN.

“Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat kemudian mengajak masyarakat melakukan intervensi terhadap Plt. Bupati atau Gubernur. Mereka tentu memahami mekanisme pemerintahan dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

Slamet mengajak masyarakat Lampung Tengah untuk tetap menjaga situasi daerah agar aman, nyaman dan kondusif.

Sebagai putra daerah, kata dia, seluruh elemen masyarakat seharusnya ikut menjaga keamanan serta menciptakan suasana yang mendukung pembangunan.

“Kita sebagai putra daerah harus bagaimana menjaga keamanan dan kenyamanan di Bumi Beguai Jejamo Wawai. Jangan justru masyarakat diajak terpecah atau terprovokasi karena persoalan yang sedang berproses secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk memberikan kritik dan menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu proses hukum maupun pemerintahan.

Dorong Pembangunan Lampung Tengah Merata

Slamet juga menanggapi isu mengenai kondisi tata kelola keuangan dan pembangunan di Lampung Tengah.

Menurut dia, pembahasan mengenai pembangunan daerah seharusnya dilakukan berdasarkan data dan kemampuan anggaran, bukan sekadar pernyataan tanpa dasar.

Lampung Tengah memiliki 28 kecamatan dan 311 kampung, sehingga pemerataan pembangunan membutuhkan perencanaan, kemampuan fiskal, serta dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Kalau kita ingin pembangunan merata, mari kita lihat kemampuan APBD Lampung Tengah. Dengan wilayah yang luas dan 28 kecamatan serta 311 kampung, tentu kebutuhan pembangunan sangat besar. Jangan hanya menyalahkan pemerintah daerah,” kata Slamet.

Ia mengajak masyarakat, eksekutif, legislatif dan seluruh elemen daerah bersama-sama mendorong pemerintah pusat agar pembangunan di wilayah Lampung Tengah yang belum tersentuh dapat memperoleh perhatian.

“Kalau ada pembangunan yang belum tersentuh, mari kita perjuangkan bersama. Kita bisa membuat proposal dan mengajukannya melalui pemerintah daerah, DPRD maupun pemerintah pusat. Di Lampung Tengah ada eksekutif dan legislatif sebagai perpanjangan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Soal Status Kepegawaian

Terkait status Welly sebagai ASN, Slamet menilai persoalan tersebut juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diputuskan berdasarkan tekanan opini publik.

Ia menegaskan, konsekuensi kepegawaian akan mengikuti perkembangan proses hukum. Apabila perkara berakhir tanpa terbuktinya tindak pidana, konsekuensi hukumnya tentu berbeda dengan apabila seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konteks ini, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN karena tindak pidana juga memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Jadi jangan mendahului proses. Kita ikuti saja hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau nanti sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tentu ada mekanisme kepegawaian yang harus dijalankan,” jelas Slamet.

Sebagai informasi, Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro ketika dirinya masih menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro. Pada 18 September 2026, Welly memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditahan Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan.

Slamet berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membuat kesimpulan sebelum perkara tersebut memperoleh keputusan akhir.

“Biarkan proses hukum berjalan. Kita hormati Polda Lampung, kejaksaan dan pengadilan. Yang paling penting sekarang adalah menjaga Lampung Tengah tetap aman, kondusif dan terus membangun untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Slamet Riadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *