Sekjen ylpk ferari Lampung ,,mengapresiasi kajati Lampung yg akan mengukap dugaan kasus pedidikan lamteng,dak,daw,sewa kelola ,2024-2025

Blog31 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Tudingan dugaan carut marut pengelolaan dana Dana Alokasi Khusus, (DAK) dan Dana Alokasi Umum, (DAU) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan beberapa elemen Lembaga Swadaya Masyarakat. Salah satunya desakan dari Sekretaris YLPK PERARI Lampung, Slamet Riyadi yang mendesak APH menyelidiki penggunaan dana tersebut.

Kami menduga telah terjadi Mark up dalam pelaksanaan kegiatan DAK dan DAU di beberapa sekolah diKab.Lamteng, tahun 2024 hingga 2025 yang dikami duga dilakukan oleh Kadis, Nur Rohman senilai milyaran rupiah,” tegas Slamet, Kamis (28/5/2026).

Menurut Sekretaris YLPK PERARI Lampung ini menyebut bahwa dari hasil investigasi di lapangan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan – kejanggalan dalam pelaksanaan DAK dan DAU tahun 2024- 2025 Yang terindikasi di manipulasi oleh Kadisdik, dan kroni dekatnya.

Oleh karena itu, lanjut Slamet Riyadi pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum, baik pihak Kepolisan maupun Kejaksaan Lamteng, untuk bertindak dan mengungkap kebenaran dugaan adanya mark up dan korupsi anggaran tersebut hingga tuntas, dan dapat menghukum para oknum Dinas Pendidikan yang dengan sengaja me Mark Up anggaran DAK dan DAU hanya demi mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Sesuai dengan Pasal 2 Tipikor baik Formil maupun Materil mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” tegas Slamet dalam pernyataannya.

Selain itu YLPK PERARI Lampung juga setelah mengumpulkan bukti awal dari hasil investigasi dilapangan secara tegas ,,dan peraolan ini kita dengar sudah di pihak Kajati Lampung agar kiranya kajati Lampung segera,,periksa kadis pendidikan Nurrohman

“Untuk itu kami mendesak APH untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan/kontraktor ,,kepla dinas pedidikan ,Nurrohman ,” pungkas Sekretaris YLPK PERARI Lampung ini.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *