Aceh Tamiang / Buser Siaga – Banyak kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan di Kabupaten Aceh Tamiang serta nakalnya perusahaan perkebunan khusus nya di Aceh Tamiang kini mulai meresahkan masyarakat salah satu nya kasus PT. AS yang tidak memiliki sertifikat Izin HGU sampai puluhan tahun tetapi tetap bebas beroperasi .

Menyikapi persoalan ini sekjen LSM GARANG Khairul sangat resah atas banyaknya pengaduan masyarakat kepada LSM GARANG dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir
Lembaga ini mengungkapkan bahwa LSM GARANG akan terus memperjuangkan hak kepentingan masyarakat dan daerah dalam persoalan penyerobotan lahan Di Aceh Tamiang.

Sikap pernyataannya menyatakan ” Kami LSM GARANG meminta kepada bupati Aceh Tamiang untuk menindak lanjuti PERPRES no 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan di Aceh Tamiang agar bupati terpilih mampu menunjukan eksistensi program Asta cita Prabowo subianto presiden Indonesia dan kami akan kawal program Asta cita Prabowo khususnya tentang regulasi tersebut di Aceh Tamiang ” kata Khairul ”

Khairul juga menyampaikan bahwa terkait perusahaan perkebunan ini wajib ditindak tegas jika terbukti melanggar ketentuan terkait kawasan hutan serta tanah adat masyarakat .

” Selama ini terus terkesan terjadi pembiaran terhadap pejabat kampung yang bermain surat ganda hak atas tanah dengan mudah nya menjual kepada pengusaha , Perusahaan Perkebunan yang nakal , bahkan ada yang merambah kawasan hutan serta tidak memiliki HGU! kemana selama ini pengawasan nya ? ” Tutup Khairul .( zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *