Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Peria di Kota Agung

Blog74 Dilihat

 

 

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Dua pria diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu inisial RR (32) dan CA (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Keluarahan Baros Kecamatan Kota Agung.

 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricard, S.H., M.H. mengatakan, kedua tersangka ditangkap kemarin, Kamis tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

“Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah atas penyelidikan informasi masyarakat,” kata AKP Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Jumat 19 April 2024.

 

Menurut AKP Iwan, dari tangan tersangka RR, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, 2  pipa kaca pirek bekas pakai, 2 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 0.13 gram, korek api gas, sumbu dan kotak rokok kosong.

 

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari tangan CA berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi sabu seberat 0.13 gram.

“Barang bukti tersebut disita dalam penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP tersebut,” ujarnya.

 

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros, Kota Agung, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika.

 

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

 

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya, namun saat digrebek rumahnya pria inisial T sudah melarikan diri.

 

“Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

 

Ditambahkannya, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya, dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika, Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara,” tandasnya. ( Budi Haryanto)

 

Kota Agung, 19 April  2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *