Satreskrim Polres Bener Meriah Kembali Menangkap Satu Orang Diduga Sebagai Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS

NASIONAL74 Dilihat

Redelong-busersiaga.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen CPNS jalur khusus, yang mengakibatkan 16 orang menjadi korban dan kerugian diperkirakan mencapai 700 juta Rupiah dan menangkap dua orang diduga sebagai pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Bener Meriah awalnya menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penipuan yakni seorang wanita berinisial N (46) seorang PNS di SMPN 3 Peudada Kabupaten Bireuen.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap IS (39) warga Gampong Meunasah Puul Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. IS berhasil di tangkap ada hari Jum’at 1 September 2023 di Kabupaten Aceh Tenggara.

“IS dan N diduga melakukan kerjasama Dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS tersebut” kata AKBP Nanang

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/2023/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh Tanggal 21 Maret 2023, Kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K

“Setelah menerima laporan Polisi Penyidik melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan rekrutmen CPNS jalur khusus yang di lakukan oleh terlapor N, dan rekannya IS dalam hasil penyelidikan petugas sudah menemukan 2 alat bukti awal sehingga status N dan IS. ditetapkan menjadi Tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah” kata AKBP Nanang.

AKBP Nanang melanjutkan, untuk modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun.

Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan Polisi di Polres Bener Meriah yakni FA (35) , karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

Kemudian korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan Nomor NIP dan penempatan tugas pertama yang mana nama korban terdapat pada nomor 20 Lampiran surat kelulusan namun hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah. dan setelah di konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara Bahwa Surat Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp. 40.000.000 (empat Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 20 September 2021. Jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Editor : Riga Irawan Toni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *