Aceh Tamiang/ Buser Siaga 10 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pencurian yang terjadi pada hari Minggu lalu di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun keempat pelaku yaitu HD (37 tahun) warga Dusun Pasar Batu, Desa Pantai Tinjau, Kecamatan Sekrak; MR (26 tahun) warga Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru; MI (39 tahun) warga Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru; serta GN (22 tahun) warga Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/30/II/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG yang diterima pada tanggal 8 Februari 2026, tim operasional Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tim operasional yang dipimpin oleh AKP Rahmad dan Katim Operasional Aiptu Deni Suganda berhasil mengamankan pelaku GN dan MR di sebuah rumah kosong di Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Dari pengakuan awal kedua pelaku tersebut, tim operasional berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu HD dan MI, serta menyita barang bukti berupa 22 unit kursi merk Cheetos yang dicuri.
AKP Rahmad menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan situasi pasca bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, dimana area komplek perkantoran Pemkab Aceh Tamiang dalam keadaan sunyi. “Saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkasnya.( Zulherman)







