
BUSERSIAGA, COM. Bandar Lampung – 29 Oktober 2026 – Kasus KDRT Julia Tanggamus memasuki babak baru. Surat pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, ketidakprofesionalan penyidik, konflik kepentingan, dan penolakan laporan di Propam resmi diterima Polda Lampung.*
*Berdasarkan foto bukti tanda terima surat yang diterima redaksi ,media
*TANDA TERIMA SURAT*
*- Telah Terima Surat Dari:*
*- Nomor Surat: P/208/X/2026/Setum*
*- Tanggal Surat: 29 Oktober 2026*
*- Diterima Tanggal: 29 Oktober 2026*
*- Jam: 13.00 WIB*
*- No Telepon SPRI KA/WAKA: Indra 0822-9893-2008*
*- Stempel: KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF DAERAH LAMPUNG*
*- Yang Menerima: Diana M.S.*
*- Tempat: Bandar Lampung, 29-10-2026*[Pengirim]
*Deni Abson/(DA) penerima kuasa korban Julia membenarkan laporan telah diterima.*
*”Alhamdulillah surat laporan P/208/X/2026/Setum sudah diterima Polda Lampung tanggal 29 Oktober 2026 jam 13.00 WIB, diterima Indra 0822-9893-2008, stempel STAF Polda Lampung, yang menerima Diana M.S.,” kata Deni Abson.*
*Adapun laporan yang disampaikan ke Paminal / Bid Propam Polda Lampung sesuai kronologi yang telah diralat:*
*1. Tgl 13 Oktober 2026 korban Julia ke Polsek Talang Padang disuruh visum*
*2. Tgl 15 Oktober 2026 korban visum dan kembali ke Polsek Talang Padang antar bukti visum berdua dengan Yeni Paramita kakak kandung, Aipda Ibnu Ali Murtopo bilang “Berarti anda mau memperalat polisi”*
*3. Kanit janji rembuk pekon, tapi awal September tepatnya 01 September 2026 Kades Kedondong dan Sina datang ke rumah Julia bawa Surat Perjanjian Damai sudah ditandatangani Kades Negeri Agung Arif Granada S.H sudah izin Polsek katanya*
*4. Kades Kedondong bilang “Tanda tangani aja nanti nyabut perdamaian di Polsek biar saya kan engga cukup sejuta dua juta”*
*5. Sina bilang nangis-nangis minta tanda tangan Arif Granada, Sina aparatur Desa Negeri Agung istri kedua Kades Kedondong*
*6. Sina juga sempat berkata saat minta perdamaian itu kepada Julia kalo Robi Nursandi sama keluarganya sudah seminum semakan, diketahui jika Robi adalah orang Talang Padang asli – diduga konflik kepentingan*
*7. Julia tolak damai*
*8. Pasal ringan 351 ancaman 2 tahun 8 bulan vs KDRT UU 23 2004 Pasal 44 ancaman 5, 10, 15 tahun, Robi bilang harus buku nikah padahal tidak ada aturan harus buku nikah*
*9. Sore Tanggal 16 Oktober Julia di telpon Robi Nursandi supaya datang ke Polsek Talang Padang, menurut Julia dia datang jam 7 malam dan pulang jam 10 malam, dia disuruh tanda tangan dan di berikan dua amplop SP2HP sekaligus oleh Robi Nursandi dan di berikan pertanyaan jebakan jika tidak menyetujui pemberitaan di media*
*10. 20 Oktober ke Propam Polres lapor Ibnu Ali Murtopo dan Robi Nursandi ditolak Kasi Propam Polres AKP Ujang disuruh balik lagi ke Polsek Talang Padang karena sudah ditunggu sudah ditelepon Ujang*
*11. 27 Oktober Robi TLP Julia 4 kali: 15.16 1 menit, 15.18 59 detik, 15.37 tak terjawab, 15.38 tak terjawab, chat 15.38 naik jadi LP, chat 15.39 suruh ke Polsek, Julia bilang gak enak badan masih nifas sudah kuasa ke Deni Abson*
*12. Kemarin Robi Nursandi penyidik telpon Julia lagi meminta Julia untuk datang ke Polsek Talang Padang untuk dibuatkan laporan polisi karena kemarin itu baru laporan pengaduan kata Robi kepada Julia, padahal Julia sudah kuasa ke Deni Abson, masih nifas*
*Deni Abson berharap laporan segera diproses Paminal Polda Lampung.*
* Tim *
