Ibu Hamil 7 Bulan Korban KDRT di Tanggamus Kecewa, Lapor ke Polsek Talang Padang Malah Disebut “Memperalat Polisi” dan Visum 2 Bulan Tak Ditindaklanjuti

Blog17 Dilihat

TANGGAMUS, http://BUSERSIAGA.COM -* Seorang ibu hamil 7 bulan bernama Julia (36) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, mengaku menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Namun bukan keadilan yang ia dapat, pelayanan saat melapor ke Polsek Talang Padang justru membuatnya trauma.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (15/08/2026) lalu. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa cekikan di leher. Dengan kondisi hamil 7 bulan, Julia mendatangi Polsek Talang Padang untuk meminta perlindungan dan membuat laporan.

Nahas, saat berada di Pos Jaga dan meminta agar dimediasi, oknum anggota yang berjaga yang diketahui bernama *Ibnu* justru melontarkan kalimat yang tidak empatik kepada korban.

“Saat itu saya minta tolong untuk dimediasi, tapi Pak Ibnu yang jaga di pos bilang ke saya, _’berarti kalian ingin memperalat polisi’_,” ungkap Julia kepada media, Selasa (14/10/2026) dengan nada kecewa.

Kalimat tersebut, menurut Julia, sangat menyakitkan karena ia datang dalam kondisi hamil tua dan butuh perlindungan hukum, bukan untuk memperalat aparat.

*Visum Sudah Bayar, 2 Bulan Laporan Mandek*

Lebih memprihatinkan lagi, penanganan laporan Julia diduga berjalan lambat. Pada hari yang sama (15-08-2026), Julia telah melakukan Visum et Repertum di Rumah Sakit Panti Secanti Gisting dan membayar biaya layanan sebesar Rp.145.000.

Bukti kwitansi resmi RS Panti Secanti dengan Nomor 443/RJ/A09/08/2026 atas nama Julia tertanggal 15-08-2026 tersebut dimiliki redaksi.

Namun hingga hampir 2 bulan, laporan tersebut belum ada kejelasan. Penyidik pembantu Polsek Talang Padang yang menangani berkas korban, *Bripka Robi*, dalam percakapan WhatsApp kepada tim media mengakui bahwa hasil visum memang belum jadi.

“Visum emang belum jadi kang… rekan saya sudah WA pihak rumah sakit, cuma belum dibalas lagi,” tulis Robi dalam chat WA yang buktinya disimpan redaksi.

Alasan hanya menunggu balasan WA rumah sakit selama 2 bulan untuk kasus perempuan hamil korban KDRT, dinilai janggal dan tidak sesuai dengan Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Gender yang mewajibkan penanganan cepat.

Selain lambannya penanganan, keluarga pelaku bersama Kepala Pekon (Kakon) Negeri Agung juga mendatangi korban dengan membawa surat perdamaian. Keluarga pelaku mengklaim telah mendapat izin dari Polsek Talang Padang, padahal proses rembuk pekon tidak pernah dilakukan.

Korban yang dalam kondisi hamil 7 bulan merasa tertekan dan terintimidasi atas upaya perdamaian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, korban mengaku belum pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik.

*Media Akan Lapor Propam*

Pimpinan  media Deni Abson, mengatakan pihaknya telah mengantongi 3 bukti kuat yakni kwitansi visum, screenshot pengakuan penyidik, dan keterangan korban

“Kami sangat menyayangkan kalimat oknum Ibnu yang mengatakan korban memperalat polisi. Korban ini ibu hamil 7 bulan yang butuh perlindungan. Dan alasan visum 2 bulan belum jadi hanya karena WA belum dibalas itu tidak profesional,” tegas Deni.

Deni menambahkan, pihaknya akan mendampingi korban Julia untuk membuat laporan resmi (Dumas) ke Seksi Propam Polres Tanggamus pada Rabu (15/10/2026) besok.

“Kami mendesak Kapolres Tanggamus untuk mengevaluasi pelayanan di Polsek Talang Padang. Kami juga akan meminta Propam memeriksa oknum Ibnu terkait etika pelayanan dan Bripka Robi terkait kelalaian penanganan visum,” pungkasnya.

sengaja tidak menampilkan foto korban demi menjaga psikologis korban sesuai UU Perlindungan Perempuan dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Talang Padang.

(/Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *