Resmi, Laskar Lamteng laporkan sekda, soal penyalahgunaan wewenang ke DPRD

Blog7 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra, melaporkan Sekretaris Daerah, (Sekda) Welly Adiwantra, S.STP.,M.M.,ke DPRD setempat, dalam dugaan penyalahgunaan wewenang, (Abuse of Power) soal pergantian empat Pelaksana Tugas, (Plt) Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, beberapa hari lalu.

“Ya, hal ini kita laporkan ke DPRD, untuk mendesak pihak legislatif menggunakan hak angket dalam memandang, dan menyelesaikan persoalan yang telah membuat kegaduhan dilingkup Pemkab.Lamteng,” kata Yunisa usai keluar dari Gedung DPRD Lamteng, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, dasar pengaduan pihaknya ke DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017), kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Kepala Daerah (Bupati/Walikota), bukan Sekretaris Daerah.

“Jadi apa yang telah dilakukan oleh Sekda soal pergantian 4 Plt Kadis itu, kami memandang dan menduga cacat hukum, dan penyalahgunaan wewenang jabatan seorang Sekda. Karena penggantian itu dilakukan tanpa melalui mekanisme evaluasi kinerja atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana diatur dalam manajemen ASN,” ungkap Yunisa.

Artinya lanjut Yunisa, tindakan yang dilakukan Sekda tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang, tanpa di dasari aturan.

 

“Jadi dalam persolan ini, kami mohon kepada pimpinan DPRD Lamteng, untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (Rapat Dengar Pendapat) terhadap Sekda, Welly terkait apa dasar hukum dan prosedur penggantian 4 Plt Kadis tersebut,” tukasnya.

Mantan anggota DPRD Lamteng ini juga menyebut, legislatif memiliki hak angket dalam hal penyelidikan atas kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Serta memanggil yang bersangkutan, atau menindaklanjuti ketidakpatuhan Sekda terhadap aturan.

“Kita berharap laporan ini dapat menyelesaikan kegaduhan ini. Kami berharap DPRD sebagai wakil rakyat dapat menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan kepastian hukum di daerah kita,” pungkas Yunisa. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *