Aceh Tamiang / Buser siaga– Rapat Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan perwakilan SKK Migas Sumbagut pada Rabu, 12 November 2025, berubah menjadi arena perdebatan sengit. Sorotan utama tertuju pada kerusakan jalan yang diduga kuat akibat mobilisasi alat berat Pertamina.
Awalnya, pertemuan berlangsung formal, namun suasana berubah drastis ketika pihak SKK Migas memberikan penjelasan yang dianggap terlalu normatif dan tidak solutif terhadap keluhan masyarakat.
Public Relations SKK Migas, Yanin Kholisin, berdalih bahwa pihaknya terikat aturan BUMN yang hanya fokus pada kegiatan hulu migas dan penerimaan negara. Ia mengklaim bahwa penganggaran untuk perbaikan jalan berisiko menjadi temuan BPK.
Ketua Komisi III, Maulizar Zikri (Dekdan), langsung merespons keras pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan tanggung jawab Pertamina atas dampak operasional yang menyebabkan kerusakan jalan. “Akibat aktivitas Pertamina yang mobilisasinya melebihi tonase badan jalan, bagaimana nasib masyarakat?” tanyanya dengan nada tinggi.
Perdebatan semakin memanas ketika Wakil Ketua DPRK, Saiful Bahri, menyinggung Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan. Ia mempertanyakan apakah aturan daerah tersebut harus diabaikan hanya karena interpretasi sempit terhadap aturan BUMN. “Apa Qanun ini harus kita anggap tidak ada?” ujarnya dengan nada kecewa.
Yanin Kholisin akhirnya berjanji akan membawa persoalan ini ke SKK Migas untuk mencari solusi yang tidak melanggar aturan. Namun, janji tersebut belum memberikan kepastian konkret.
Rapat yang juga dihadiri oleh Field Manager Pertamina Rantau, Tommy Wahyu Alimsyah, belum menghasilkan keputusan final. Masyarakat Aceh Tamiang kini menunggu realisasi janji tersebut, sambil berharap agar Pertamina tidak hanya berdalih aturan, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. (Zulherman)







