Karang Baru / Buser Siaga.
– PT Mestika Prima Lestari Indah (PT MPLI) menegaskan sikap kooperatif dan penuh rasa hormat terhadap seluruh proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyusul ditemukannya bangkai seekor gajah sumatera — satwa yang dilindungi undang‑undang — di dalam areal perkebunan perusahaan di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Manajer PT MPLI, Syahputra, dalam keterangannya Kamis (13/8/2026), membenarkan bahwa bangkai gajah tersebut memang ditemukan di wilayah operasional perusahaan. Namun ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan, dan pihak perusahaan memilih untuk tidak berspekulasi sebelum keluar hasil pemeriksaan resmi.
“Benar gajah tersebut ditemukan mati di areal perkebunan PT MPLI. Namun penyebab kematiannya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari BKSDA. Terkait dugaan keracunan, kami pastikan tidak ada kaitannya dengan aktivitas atau operasional PT MPLI,” tegas Syahputra.
Perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada pihak berwenang, mulai dari pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, hingga penyelidikan lanjutan. Hasil Labfor BKSDA dinilai sangat krusial untuk menjawab apakah kematian gajah terjadi karena faktor alam, penyakit, atau sebab lain yang memerlukan penelusuran lebih lanjut secara ilmiah dan objektif.
Syahputra juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan satwa liar. PT MPLI senantiasa menjalankan kegiatan operasional dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem serta mendukung upaya perlindungan satwa yang menjadi kekayaan alam Sumatera.
“Kami berkomitmen penuh terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan satwa liar, khususnya gajah sumatera yang statusnya dilindungi. Kami mendukung seluruh proses penanganan kasus ini dan berharap hasil pemeriksaan BKSDA dapat memberikan kepastian fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Publik kini menanti hasil resmi pemeriksaan dari BKSDA sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya. Jika kelak hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur pidana atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika terbukti kematian murni faktor alam, hasil tersebut juga perlu dipublikasikan secara terbuka agar tidak berkembang asumsi‑asumsi yang tidak berdasar.(Zulherman)





