Proyek Revitalisasi Sekolah Diduga “Siluman”, Transparansi Hilang, Keselamatan Pekerja Diabaikan

Aceh Utara6 Dilihat

ACEH UTARA – Proyek Revitalisasi gedung SD Negeri 12  Baktiya yang terletak di Desa Lhok Sutui, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang sedang berlangsung diduga berjalan tanpa transparansi dan mengabaikan standar keselamatan kerja.

Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi memunculkan pertanyaan besar, proyek ini sebenarnya dikerjakan oleh siapa, menggunakan anggaran berapa, dan bersumber dari mana?.

Pantauan di lokasi pada Selasa (23/6/2026), terlihat sejumlah pekerja melakukan pembongkaran atap seng lama dan membersihkan material hasil bongkaran. Namun, tidak satu pun pekerja tampak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, sarung tangan, maupun rompi kerja.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi. Lebih ironis lagi, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan kepada masyarakat tidak ditemukan di area pekerjaan.

Padahal, keberadaan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik terkait sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, hingga nama pelaksana kegiatan.

Ketika proyek pemerintah berjalan tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan akses untuk melakukan pengawasan. Situasi seperti ini wajar memunculkan dugaan dan kecurigaan publik. Sebab, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana kegiatan yang menggunakan uang rakyat.

Selain itu, pengabaian penggunaan APD menunjukkan lemahnya perhatian terhadap keselamatan pekerja. Padahal, risiko kecelakaan kerja dalam aktivitas pembongkaran dan pemasangan atap tergolong tinggi. Jika keselamatan pekerja saja diabaikan, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana kualitas pelaksanaan proyek tersebut.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan fisik wajib dilengkapi papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan penerapan standar keselamatan, termasuk penyediaan dan penggunaan APD bagi pekerja.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa badan publik wajib membuka informasi terkait kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Karena itu, instansi terkait perlu segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai proyek rehabilitasi tersebut. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas pendidikan justru meninggalkan tanda tanya besar akibat minimnya transparansi dan lemahnya penerapan keselamatan kerja.

Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka, proyek tanpa papan informasi dan tanpa APD hanya akan memperkuat kesan bahwa aturan dibuat untuk dilanggar, bukan untuk dipatuhi.

Ketika di konfirmasi oleh media ini kepsek SDN 12 Baktiya melalui whatsapp mengirimkan dua lembar foto, dimana satu foto nampak sudah memasang kan papan informasi dan satu lagi para pekerja sudah memakai APD.

” Tukang tak pakai, Ni baru pakai ” tulis kepsek melalui whatsapp.

(Thay/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *