Aceh Tamiang / Buser Siaga – Ketidakadilan dalam penegakan hukum dinilai mulai terlihat jelas dalam kasus saling lapor penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Kuasa hukum salah satu pihak, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, mendesak kepolisian segera menahan tersangka Willy Erdin AL Amri alias Willy agar tidak menimbulkan persepsi buruk adanya perlakuan tebang pilih di tengah masyarakat.

 

Dalam penjelasannya Selasa (14/7/2026), Viski memaparkan kronologi yang mencerminkan ketimpangan penanganan kasus. Pada 1 September 2025, terbit Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) atas nama pelapor Willy terhadap terlapor Deby. Sehari kemudian, 2 September 2025, keluar Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), dan tepat sehari setelahnya—3 September 2025—Deby langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 60 hari hingga November 2025.

 

Ironisnya, pada tanggal yang sama, 2 September 2025, Deby juga membuat laporan balikan terkait tindak pidana penganiayaan dengan terlapor adalah Willy. Padahal kedua laporan ini bermuatan sama-sama dugaan penganiayaan, memiliki alat bukti identik berupa rekaman CCTV peristiwa perkelahian, dan selisih waktu pelaporan hanya terpaut satu hari.

 

“Namun lihatlah perbedaannya: baru tanggal 10 Juli 2026 Willy ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai hari ini belum juga ditahan. Ini sangat aneh dan sangat terkesan tebang pilih. Apalagi penganiayaan yang dilakukan Willy ditujukan kepada anak di bawah umur! Alasannya pun terdengar mengada-ada, konon Kasatreskrim tidak berada di tempat saat itu,” ungkap Viski dengan nada kecewa.

 

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya masih bersabar meskipun masa tahanan Deby telah habis namun berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap. Namun ketidaksamaan perlakuan terhadap tersangka lain membuat pihaknya tidak bisa lagi berdiam diri.

 

“Kami menuntut keadilan yang setara. Polres Aceh Tamiang harus segera menahan Willy. Jika hal ini tidak dipenuhi dan kesan diskriminatif ini terus berlanjut, kami tidak segan melaporkan ketidakberesan ini ke tingkat kepolisian yang lebih tinggi,” tegas Viski menegaskan sikapnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasatreskrim Iptu Wahyudi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya.

dalam menangani kasus tetap profesional, dan laporan itu masih tahap penyelidikan.

‎”Kita tetap profesional dalam penanganan perkara, dan laporan tersebut masih tahap penyidikan kami,” kata Iptu Wahyudi, S.H., M.H.

( zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *