Aceh Tamiang / Buser Siaga. – Proyek pengerasan jalan di Desa Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2026, diduga mengalami pengumrahan atau mark up. Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada rincian anggaran yang tertera di papan informasi kegiatan.
Proyek yang berlokasi di Dusun Tanjung Parit ini memiliki volume pekerjaan sepanjang 400 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal 0,25 meter, dengan pagu anggaran mencapai Rp92.921.000. Rinciannya meliputi honor TPK Rp1,5 juta, upah tenaga kerja Rp21,8 juta, bahan baku Rp48,3 juta, sewa peralatan Rp21,28 juta, serta biaya administrasi Rp40 ribu. Pekerjaan ini dilaksanakan secara swakelola oleh TPK dengan waktu pengerjaan 30 hari.
Kejanggalan terlihat dari alokasi dana upah tenaga kerja yang nilainya hampir setara dengan biaya sewa alat berat. Padahal, penggunaan alat berat seharusnya dapat mengurangi kebutuhan tenaga kerja manual.
Jika dihitung sederhana, dengan asumsi upah Rp100 ribu per orang per hari, anggaran Rp21,8 juta untuk tenaga kerja itu setara dengan melibatkan lebih dari 200 orang pekerja. Padahal dalam pelaksanaannya, hampir seluruh proses utama pekerjaan ini didominasi oleh penggunaan alat berat. Ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dan kondisi nyata di lapangan inilah yang memicu dugaan adanya penambahan biaya yang tidak wajar.
Dugaan ini semakin menguat saat awak media berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa setempat pada Selasa, 12 Mei 2026. Melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa hanya menjawab singkat, “Saya pilih untuk tidak menjawab.”
Sebagai informasi, mark up dalam proyek adalah penambahan biaya pada komponen pekerjaan seperti material, tenaga kerja, atau sewa alat yang dilakukan melebihi harga sebenarnya, yang kerap bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. ( Zulherman )







