BUSERSIAGA.COM
JAWA BARAT – Dijelaskan secara rinci, pada hari senin tanggal 1 Juli 2024 pukul 20.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Nopridiansya, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roy Andhika Stevanus Sembiring, S.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fitri Jayanti Eka Putri, S.H., M.H., melaksanakan Press Conference “Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I Di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang”.
Bahwa telah tejadi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I Di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar.
Dalam perkara tersebut di tetapkan sebanyak 5 (lima) orang tersangka yaitu AP, AR, DSM, U, dan MI dengan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Bahwa tersangka Ap, AR, U, dan MI dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung swjak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024, sedangkan untuk tersangka DSM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter serta melihat riwayat kesehatan saat ini belum dilakukan penahanan.
Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung. @Ono/Hms