BUSERSIAGA, COM Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah gubuk di area kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (19/8/2025) sore.
Kapolsek Pugung, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati permainan judi jenis koprok di sebuah gubuk. Dari penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, adapun identitas terduga pelaku yang diamankan yakni inisial HB (62), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, dan SU (72), warga Dusun Podorejo, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set perangkat judi koprok yang terdiri dari karpet bergambar binatang, empat buah dadu, serta tempurung dengan alas guncang, dan uang tunai Rp200 ribu,” ungkapnya.
Hingga saat ini Polsek Pugung masih melakukan pemeriksaan intensif serta memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya,” imbaunya.
Keduanya kini telah dibawa ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, jika terbukti, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (RLS )
Kota Agung, 20 Agustus 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622
Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 289/VIII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms