Pinjamkan Identitas untuk Kredit Truk, Warga Waway Karya Berujung Tuntutan Pidana

Blog12 Dilihat

BUSERSIAGA, COM ​ LAMPUNG TIMUR — Pengadilan Negeri Sukadana menggelar sidang lanjutan ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia pada Kamis, 20 Agustus 2026. Terdakwa atas nama Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya, resmi dituntut hukuman penjara selama 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Kronologi dan Pelanggaran
​Perkara ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan truk jenis Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8573 N. Dalam perjalanannya, debitur atas nama Heriyanto mangkir dari kewajiban pembayaran sejak 12 Mei 2024 atau terhitung sudah menunggak selama 830 hari dari total tenor 48 bulan.

​Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan mediasi sejak awal masa kredit macet. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dari debitur, pihak finance akhirnya menempuh jalur hukum.
​”Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Jefri.

Ketegasan Majelis Hakim
​Dalam persidangan, Jarkasih selaku ayah terdakwa mengakui bahwa identitas dan pinjaman tersebut atas nama anaknya. Ia berdalih bahwa dana serta kendaraan digunakan oleh Nurul Huda, yang merupakan adik ipar terdakwa.

​Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Wahyu Setia Ningrum menegaskan bahwa data identitas, tanda tangan, hingga dokumen yang tertera dalam akad kredit merupakan tanggung jawab mutlak pemilik data resmi.

​”Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut,” tegas Wahyu.
​Ancaman Pasal dan Tuntutan
​Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari kreditur. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50.000.000.

Berdasarkan fakta persidangan yang digelar pukul 14.00 WIB, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp10.000.000. Majelis hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka masa pidana penjara terdakwa akan ditambah menjadi 5 bulan 10 hari.

​Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas, memindahtangankan, atau mengalihkan kendaraan berstatus fidusia tanpa prosedur hukum yang sah.

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *