Perkuat Peran Pemuda, Anggota DPRK Banda Aceh Tgk Tarnuman Gelar Sosialisasi Qanun Pembangunan Kepemudaan

Banda Aceh16 Dilihat

 

BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Meuraxa dan Kutaraja, Tgk. Tarnuman, MT., SE., menggelar kegiatan sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembangunan Kepemudaan,kegiatan digelar di Aula Cafe gunongan banda aceh senin 27 juli 2026.

Acara yang berlangsung tertib ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Banda Aceh, Reza Kamilin, S.STP., M.Si., serta Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST.

Dalam sambutannya, Tgk. Tarnuman menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini bukan sekadar pemaparan regulasi formal. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi dengan para tokoh pemuda di wilayah Kecamatan Meuraxa,Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara legislatif dan elemen kepemudaan dalam mengawal pembangunan daerah.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, memberikan atensi khusus terhadap tantangan sosial yang sedang dihadapi generasi muda saat ini. Ia menyoroti maraknya ancaman penyalahgunaan narkoba dan maraknya fenomena LGBT di Kota Banda Aceh. Menurutnya, peran aktif pemuda sangat krusial dan mendesak untuk bersama-sama membentengi lingkungan serta mengatasi persoalan sosial tersebut.

Sebagai langkah konkret, Irwansyah mendorong segera terbentuknya asosiasi pemuda di setiap kecamatan di seluruh Kota Banda Aceh. Keberadaan wadah resmi ini dinilai akan mempermudah koordinasi, komunikasi, dan pelaksanaan berbagai program positif. Ruang lingkup kegiatan asosiasi ini nantinya dapat mencakup sektor olahraga, pengembangan kebudayaan, hingga promosi pariwisata daerah.Pemerintah kota melalui Kadisporapar Banda Aceh, Reza Kamilin, menyambut baik lahirnya Qanun Nomor 6 Tahun 2024 ini. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan pembinaan, fasilitasi, dan pemenuhan hak-hak pemuda demi melahirkan generasi emas yang berkarakter di Kota Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *