ACEH TAMIANG / BUSER SIAGA — Dugaan transaksi jual‑beli lahan di Kampung Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, menimbulkan kegelisahan hukum yang mendalam. Dua warga pemegang Akta Jual Beli (AJB) mengaku sama sekali tidak mengetahui tanah mereka dialihkan, sementara pembeli mengklaim transaksi senilai Rp12 juta per hektare sudah diketahui Kepala Kampung (Datuk Penghulu) dan dilakukan di hadapan notaris. Kasus ini menyoroti batas kewenangan Datuk Penghulu serta aparatur kampung dalam administrasi pertanahan menurut hukum yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran wartawan, salah satu pemilik mengantongi tujuh berkas AJB atas lahan sekitar 14 hektare, sedangkan pemilik lainnya memiliki satu AJB seluas 6 hektare. Kedua pemilik menyatakan tidak menggarap lahan itu karena akses jalan sulit, sehingga tanah terlantar. Kondisi itu lalu dimanfaatkan sejumlah warga setempat untuk membersihkan lahan menjadi kebun, dengan kesadaran penuh bahwa tanah tersebut ada pemilik sahnya dan tidak berniat menguasai secara permanen.
Persoalan mulai muncul ketika warga penggarap diminta membuat surat sporadik melalui pemerintah kampung dan menandatanganinya. Sekitar dua bulan setelah surat itu dibuat, lokasi lahan justru dibuka pakai ekskavator lalu ditanami kelapa sawit oleh pihak lain. Peristiwa itu membuat warga bertanya‑tanya: apakah surat sporadik yang awalnya hanya mencatat riwayat penggarapan lahan justru dipakai sebagai dasar pengalihan hak tanah tanpa izin pemegang AJB?
Kadus Akui Ikut Ukur Lahan & Pembuatan Surat Sporadik
Kepala Dusun Lubuk Sidup, Ilyas, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya ikut melakukan pengukuran serta membantu pembuatan surat sporadik bagi warga penggarap. Ia juga mengakui menerima uang ganti rugi pembersihan lahan bersama warga lain dari Lias yang disebut sebagai Ketua LKMK Lubuk Sidup, dan uang itu bersumber dari pria berinisial J.
“Lahan itu memang ada pemiliknya. Kami buat surat sporadik untuk mencatat penggarapan lahan yang sudah dibersihkan warga. Uang yang kami terima itu hanya ganti biaya pembersihan lahan,” ujar Ilyas kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026). Ia juga mengakui warga sempat curiga ketika lahan yang telah dibersihkan tiba‑tiba dikelola pihak lain, sementara Kepala Kampung (Datuk Penghulu) kerap menghindar saat ditanya soal hal tersebut.
Pembeli Akui Bayar Rp12 Juta / Hektare, Sebut Datuk Penghulu Mengetahui Transaksi
Berbeda dengan keterangan pemilik lahan, pria berinisial J secara terbuka mengaku telah membeli lahan tersebut dengan harga Rp12 juta per hektare. Ia menyatakan uang pembayaran diserahkan melalui Lias dan mengklaim transaksi dilakukan di hadapan notaris serta diketahui oleh Datuk Penghulu Kampung Lubuk Sidup.
“Tanah itu saya beli seharga Rp12 juta per hektare, uangnya saya serahkan lewat Lias, prosesnya di hadapan notaris dan Kepala Kampung tahu hal ini,” ucap J kepada awak media.
Pernyataan ini makin memperbesar teka‑teki hukum. Jika pemilik sah pemegang AJB tidak pernah memberikan kuasa menjual tanahnya, maka siapakah pihak yang berhak menerima uang transaksi tersebut? Apakah Datuk Penghulu hanya sekadar mengetahui kejadian atau justru terlibat memfasilitasi transaksi lahan yang belum ada persetujuan pemiliknya? Secara hukum, kedudukan Datuk Penghulu adalah menjaga ketertiban administrasi kampung, bukan berwenang menyetujui atau memfasilitasi penjualan tanah milik orang lain tanpa surat kuasa sah dari pemilik.
Narasi Hukum: Surat Sporadik Bukan Bukti Hak Milik & Batas Kewenangan Datuk Penghulu
Secara yuridis, surat sporadik yang diterbitkan kampung hanyalah surat keterangan riwayat penguasaan lahan, tidak dapat menggantikan AJB, akta kuasa menjual, atau sertifikat tanah sebagai dasar peralihan hak milik. Transaksi jual‑beli tanah yang sah harus dilakukan oleh pemilik hak atas tanah atau orang yang memiliki surat kuasa menjual yang sah di hadapan notaris. Apabila transaksi terjadi tanpa persetujuan pemilik sah, hal itu berpotensi masuk ke dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan tanah orang lain tanpa hak maupun penyalahgunaan administrasi kampung.
Datuk Penghulu sebagai pimpinan kampung memiliki kewajiban menjaga kebenaran administrasi pertanahan di wilayahnya, bukan membenarkan transaksi tanah yang status kepemilikannya masih diperdebatkan. Jika benar ia mengetahui ada transaksi lahan tanpa izin pemilik sah namun tidak melaporkan hal itu ke instansi terkait, hal ini layak ditelusuri lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kepolisian guna memastikan apakah ada kelalaian jabatan atau keterlibatan dalam transaksi yang bermasalah tersebut.
Pihak‑Pihak Diminta Berikan Keterangan Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari Lias maupun Datuk Penghulu Kampung Lubuk Sidup untuk mendapatkan konfirmasi terkait klaim pembeli bahwa transaksi sudah diketahui pihak kampung.
Masyarakat berharap BPN Aceh Tamiang dan aparat penegak hukum segera menelusuri keseluruhan dokumen AJB, surat sporadik, akta notaris transaksi, aliran dana Rp12 juta per hektare, serta peran masing‑masing aparatur kampung termasuk Datuk Penghulu. Hal ini penting agar hak milik pemegang AJB tetap terlindungi, pembeli terhindar dari kerugian hukum akibat transaksi cacat hukum, dan peran Datuk Penghulu tidak melampaui batas kewenangannya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi Datuk Penghulu, Lias, pembeli, maupun pemilik lahan agar seluruh fakta kasus ini terungkap secara berimbang demi kepentingan publik di Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.( Zulherman)











