
BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Perselisihan terkait objek tanah yang tercatat dalam Girik 1039 atas nama Sakman memasuki tahap mediasi di Ruang Restorative Justice Polresta Tangerang, Jumat, 21 Agustus 2026.
Mediasi tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1163/XI/2025/SPKT, Satreskrim Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 25 November 2025. Pertemuan dihadiri pihak pelapor/kuasa pelapor serta pihak terlapor dan kuasa hukumnya, dengan pendampingan penyidik Unit III Harda Satreskrim Polresta Tangerang.
Dalam notulen mediasi yang dibuat oleh pihak kepolisian, disebutkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati sejumlah poin dalam pertemuan tersebut.
Salah satu poin yang disampaikan dalam mediasi adalah bahwa alas hak terhadap objek tanah tersebut berupa Girik 1039 atas nama Sakman. Pihak terlapor juga menyampaikan bahwa tanah miliknya tersebut hingga saat ini disebut belum pernah diperjualbelikan.
Sementara itu, pihak pelapor meminta agar tanah yang menjadi objek permasalahan tersebut dibayarkan sesuai dengan permintaan yang telah disampaikan kepada pihak terlapor.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menyatakan akan menyampaikan kepada JAP Alex terkait permintaan pihak terlapor agar tanah tersebut dibayar. Selanjutnya, pihak terlapor menyatakan akan mengabari apabila telah memperoleh jawaban dari JAP Alex.
Mediasi berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai di Ruang Restorative Justice Polresta Tangerang. Pertemuan tersebut dituangkan dalam notulen yang ditandatangani oleh para peserta mediasi dan dibuat oleh Bripka Roni Setiawan.

Dengan adanya mediasi tersebut, para pihak kini menunggu tindak lanjut serta jawaban terkait penyelesaian pembayaran tanah yang menjadi objek perselisihan.
Menurut Kuasa Hukum ATA Cs, Zarkasih,SH, bahwa perkara ini penuh dengan Dugaan intrik dan rekayasa Jap alex dengan oknum IW, klien kami merasa dizolimi, sudah hak tanah hilang klien kami malah dijadikan tersangka, ini perkara pesanan.
Lebih parah lagi, Pelapor nya tidak ada hubungan hukum dengan objek tanah, diduga cecunguk JAP alex yang di tumbalkan untuk jadi Pelapor, melaporkan Ahli waris.
Ahli waris sampai mengadakan acara Tahlilan agar yang menzolimi mereka, diberikan kesehatan dan panjang umur, khususnya oknum IW yang katanya rajin solat .
Redaksi: Penyelesaian perkara melalui mediasi tetap harus dilihat berdasarkan dokumen kepemilikan, alas hak, serta kesepakatan resmi para pihak. Status hukum kepemilikan tanah dan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan untuk menentukannya berdasarkan alat bukti yang sah. ( Red )

