LSM GMBI Wilter Aceh Desak GAKKUM KLHK Sumatra Tindak Tegas PT DPL Atas Dugaan Perusakan Kawasan Konservasi Sungai

Abdya151 Dilihat

 

ACEH BARAT DAYA – Isu perlindungan sumber daya alam dan kelestarian ekosistem sungai kembali menjadi sorotan tajam di Provinsi Aceh. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Aceh secara resmi melayangkan desakan kuat kepada Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) Wilayah I Sumatra. Desakan ini bertujuan agar otoritas terkait segera melakukan penyidikan dan penindakan hukum terhadap PT Dua Perkasa Lestari (DPL) yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup di kawasan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah LSM GMBI Wilter Aceh menerima berbagai keluhan dan aspirasi dari masyarakat Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Warga merasa khawatir atas aktivitas perusahaan yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka, terutama terkait dengan alih fungsi lahan di area sensitif yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Dugaan Alih Fungsi Sempadan Sungai Menjadi Perkebunan Sawit

Ketua LSM GMBI Wilter Aceh, Zulfikar Za, dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa PT Dua Perkasa Lestari diduga sengaja melakukan perusakan di area hutan konservasi yang berada di bibir sungai Krueng Semayam. Area tersebut merupakan zona penyangga (buffer zone) yang memiliki peran krusial sebagai penahan abrasi dan pencegah bencana banjir bagi pemukiman warga di sekitarnya.

“Kami menduga kuat PT DPL telah melampaui batas dengan melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit di area sempadan sungai Krueng Semayam. Padahal, secara ekologis, bibir sungai tersebut harus tetap terjaga sebagai hutan konservasi guna menjaga stabilitas tanah dari abrasi serta menjadi benteng alami saat debit air sungai meningkat,” ujar Zulfikar Za dengan nada tegas.

Zulfikar menambahkan bahwa tindakan mengalihfungsikan sempadan sungai menjadi perkebunan kelapa sawit bukan hanya masalah teknis lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015, sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung negara. Pembangunan atau aktivitas komersial di area ini dilarang keras demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Tanah di area sempadan sungai adalah milik negara dan tidak dapat disertifikatkan sebagai hak milik pribadi. Oleh karena itu, segala bentuk penguasaan oleh perusahaan swasta untuk kepentingan perkebunan adalah tindakan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tambahnya.

Trauma Masa Lalu: Rekam Jejak Pelanggaran PT DPL

Keresahan masyarakat Desa Gunung Samarinda bukan tanpa alasan. Mereka memiliki trauma mendalam terhadap bencana lingkungan yang melibatkan perusahaan tersebut di masa lalu. Berdasarkan catatan sejarah penegakan hukum lingkungan, PT Dua Perkasa Lestari memiliki rekam jejak kelam terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pada tahun 2012, terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan lahan gambut seluas kurang lebih 1.000 hektar di wilayah tersebut. Kasus ini kemudian masuk ke ranah hukum dan menghasilkan putusan inkrah di Pengadilan Negeri Tapak Tuan melalui putusan nomor: 88/pid.sus/2015/PN TTN tertanggal 26 Oktober 2015. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan terdakwa Ir. Mujiluddin Bin (Alm) Mujio, yang saat itu menjabat sebagai Estate Manager PT DPL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran lahan.

Pelanggaran tersebut dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h, serta Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Akibat dari pembakaran lahan tersebut, asap tebal menyelimuti wilayah Aceh selama berbulan-bulan, yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan ekosistem gambut yang sangat sulit untuk dipulihkan.

Menanti Ketegasan GAKKUM Wilayah I Sumatra

Mengingat sejarah pelanggaran tersebut, LSM GMBI Wilter Aceh memandang bahwa pengawasan terhadap PT DPL harus dilakukan secara ekstra ketat. Pihaknya mendesak GAKKUM KLHK Wilayah I Sumatra untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas di bibir sungai Krueng Semayam yang saat ini sudah dibabat habis dan diganti dengan tanaman sawit.

“Masyarakat tidak ingin menjadi korban untuk kedua kalinya. Kita tidak pernah tahu kapan banjir bandang akan datang. Jika hutan konservasi di bibir sungai sudah habis dibabat oleh perusahaan, maka tidak ada lagi pelindung bagi desa-desa di hilir. Kami meminta GAKKUM LH untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran,” kata Zulfikar.

Lebih lanjut, Zulfikar mengingatkan bahwa sanksi bagi perusak lingkungan sangatlah berat. Merujuk pada Pasal 104 UU PPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009), setiap orang atau badan hukum yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria kerusakan lingkungan hidup dapat diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda finansial mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Peran Krusial Penegakan Hukum Lingkungan

Sebagai garda terdepan dalam melindungi kekayaan alam nasional, GAKKUM LH memiliki mandat untuk mencegah deforestasi, kebakaran hutan, dan segala bentuk kejahatan lingkungan lainnya. Fungsi penyidikan dan penindakan yang dimiliki lembaga ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk memberikan efek jera kepada korporasi yang dinilai nakal dan mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat membangun budaya kepatuhan di kalangan pengusaha perkebunan di Aceh. Dengan adanya desakan dari LSM GMBI ini, publik kini menunggu langkah konkret dari otoritas berwenang untuk memastikan bahwa kawasan lindung di sepanjang sungai Krueng Semayam dapat dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat Daya di masa depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *