Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum Oleh Aprohan Saputra, M.Pd. Ketua IWO Provinsi Lampung

Blog17 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung

UCAPAN presiden tidak pernah berhenti sebagai sekadar rangkaian kata. Dalam sistem ketatanegaraan, setiap pernyataan kepala negara merepresentasikan sikap negara yang memiliki dampak politik, sosial, bahkan hukum. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat pada setiap kalimat yang diucapkannya.

Belakangan ini publik dibuat ramai oleh pernyataan Presiden Prabowo yang menggunakan istilah “londo ireng” –pihak-pihak yang dinilai lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsa sendiri. Dalam pidatonya, istilah itu dikaitkan dengan oknum yang berasal dari kalangan wartawan, pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok intelektual tertentu.

Sebagai warga negara, tentu setiap orang berhak menafsirkan maksud pidato tersebut. Namun sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi dan negara hukum, perhatian kita semestinya tidak berhenti pada istilah “londo ireng” itu sendiri, melainkan pada bagaimana sebuah tuduhan atau label disampaikan oleh seorang presiden.

Presiden Republik Indonesia bukan hanya seorang politisi. Ia merupakan kepala pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di bawah kepemimpinannya terdapat berbagai instrumen negara.

Mulai dari lembaga intelijen, aparat penegak hukum, kementerian, hingga lembaga pengawasan, yang memiliki kewenangan mengumpulkan informasi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan membawa dugaan pelanggaran ke jalur hukum.

Karena itu, apabila benar terdapat individu atau kelompok yang bekerja untuk kepentingan asing dengan cara yang melanggar hukum atau membahayakan kepentingan nasional, maka negara memiliki perangkat yang sah untuk mengusut dan membuktikannya. Dalam negara hukum, ukuran kebenaran bukanlah kuatnya retorika, melainkan kuatnya alat bukti.

A.V. Dicey (1885) melalui konsep Rule of Law menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus tunduk kepada hukum. Tidak seorang pun boleh diposisikan bersalah hanya karena persepsi, dugaan, atau label. Semua harus melalui proses hukum yang adil (due process of law).

Di sinilah letak persoalan mendasarnya.

Seorang presiden tentu memiliki kebebasan menyampaikan pandangan politiknya. Namun ketika sebuah istilah yang sarat stigma disampaikan di ruang publik tanpa penjelasan mengenai siapa yang dimaksud atau bagaimana dasar pembuktiannya, ruang demokrasi dapat berubah menjadi ruang spekulasi.

Publik mulai saling menebak. Wartawan saling curiga. LSM merasa disudutkan. Akademisi mempertanyakan ruang kebebasan berpikir. Padahal demokrasi yang sehat dibangun melalui kepastian, bukan prasangka.

Dalam ilmu komunikasi politik, kondisi seperti ini dikenal sebagai framing. Robert M. Entman (1993) menjelaskan, framing merupakan cara membangun persepsi publik terhadap suatu persoalan melalui pemilihan kata dan sudut pandang tertentu.

Ketika sebuah kelompok sosial diberi label negatif oleh figur yang memiliki otoritas tinggi, masyarakat akan lebih mudah menggeneralisasi kelompok tersebut meskipun belum tersedia bukti yang dapat diverifikasi.

Lebih jauh lagi, Kathleen Hall Jamieson (1992) dalam Dirty Politics menjelaskan, penggunaan retorika politik yang bersifat stigmatis dapat memperlemah kualitas demokrasi, karena masyarakat lebih sibuk memperdebatkan identitas dibandingkan substansi persoalan.

Padahal Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi. Keduanya menempatkan pembuktian sebagai dasar utama. Bukan asumsi. Bukan pula stigma.

Kritik terhadap pemerintah, seharusnya bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Justru dalam sistem demokrasi, pers diberi mandat konstitusional sebagai salah satu pilar yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers yang profesional wajib mengawasi pemerintah. Pemerintah yang demokratis wajib menghormati kemerdekaan pers. Hubungan keduanya bukan hubungan antara musuh dan kawan, melainkan hubungan yang saling mengawasi demi kepentingan rakyat.

Demikian pula keberadaan LSM dan kalangan akademisi. Larry Diamond (1994) dalam Journal of Democracy menjelaskan, masyarakat sipil (civil society) merupakan unsur penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan. Kritik yang lahir dari organisasi masyarakat maupun perguruan tinggi tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara.

Kritik merupakan mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi.

Tentu saja, tidak ada satu profesi pun yang kebal dari penyimpangan. Wartawan dapat melanggar kode etik. Aktivis dapat memiliki kepentingan tertentu. Akademisi pun tidak luput dari potensi konflik kepentingan.

Namun jika memang terdapat oknum yang melanggar hukum atau bekerja untuk kepentingan yang merugikan bangsa, maka negara memiliki kewajiban untuk membuktikannya melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan dapat diuji di hadapan publik.

Negara hukum tidak mengenal penghukuman melalui pidato. Negara hukum mengenal pembuktian. Di sinilah bangsa Indonesia sesungguhnya telah memiliki warisan nilai yang jauh lebih tua daripada republik ini sendiri, yaitu falsafah Nusantara.

Masyarakat Jawa mengajarkan, “Ajining diri saka lathi, ajining raga saka busana.” Kehormatan seseorang lahir dari lisannya, sementara kehormatan dirinya tercermin dari perilakunya. Falsafah ini mengingatkan bahwa ucapan seorang pemimpin bukan hanya didengar, tetapi dipercaya. Oleh sebab itu, setiap kata harus diucapkan dengan penuh kehati-hatian karena dapat membentuk cara berpikir masyarakat.

Pepatah Jawa lainnya, “Menang tanpa ngasorake,” mengajarkan bahwa kemenangan tidak harus diraih dengan merendahkan pihak lain. Pemimpin yang kuat justru mampu menyelesaikan persoalan melalui keteladanan, argumentasi, dan keadilan.

Nilai ini sejalan dengan konsep servant leadership yang dikembangkan Robert K. Greenleaf (1977), yaitu kepemimpinan yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, bukan dominasi melalui retorika.

Dari ranah Minangkabau lahir petuah “Bajalan luruih, bakato bana.” Berjalanlah di jalan yang lurus dan berkatalah benar. Kebenaran tidak cukup hanya diyakini, tetapi harus dapat dibuktikan. Sementara masyarakat Batak mengenal ungkapan “Jolo nidilat bibir, asa nidok hata,” yang bermakna berpikirlah terlebih dahulu sebelum berbicara.

Pesan moral ini terasa sangat relevan di era media digital ketika satu kalimat dari seorang pejabat negara dapat menyebar dalam hitungan detik dan memengaruhi jutaan orang.

Sebagai masyarakat Lampung, kita juga mengenal falsafah Piil Pesenggiri yang bertumpu pada nilai juluk adok, nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sambayan. Nilai-nilai tersebut mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan, menghormati sesama, membangun dialog, dan bergotong royong.

Kepemimpinan yang berlandaskan Piil Pesenggiri akan lebih mengedepankan kebijaksanaan daripada penghakiman.

Sementara itu, budaya Betawi mengenal pepatah “Mulutmu harimaumu.” Kata-kata dapat menjadi sumber persatuan, tetapi juga dapat melahirkan perpecahan apabila tidak disampaikan secara bijaksana.

Dalam teori tindakan komunikatif (The Theory of Communicative Action), Jürgen Habermas (1984) menegaskan bahwa ruang publik demokratis harus dibangun melalui dialog yang rasional, argumentatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui pelabelan yang berpotensi menutup ruang diskusi.

Semua falsafah tersebut membawa kita pada satu kesimpulan yang sama: kekuasaan memperoleh legitimasi bukan kerasnya suara, melainkan karena tegaknya keadilan.

Sebagai kepala negara, Presiden tentu memiliki akses terhadap informasi strategis yang tidak dimiliki masyarakat. Publik berharap setiap pernyataan yang menyangkut dugaan ancaman terhadap bangsa didasarkan pada informasi yang akurat dan diikuti oleh langkah-langkah kelembagaan yang sesuai dengan prinsip negara hukum.

Bila terdapat bukti, negara memiliki kewajiban untuk menindak secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila suatu pernyataan tidak disertai penjelasan atau tindak lanjut yang dapat diuji, maka ruang publik akan dipenuhi spekulasi yang pada akhirnya lebih banyak melahirkan polemik daripada solusi.

Bangsa ini tidak membutuhkan politik yang memelihara kecurigaan. Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang menghadirkan kepastian hukum. Rakyat tidak sedang menunggu siapa yang paling lantang berbicara. Rakyat menunggu siapa yang paling berani membuktikan.

Sejarah tidak mencatat seorang pemimpin dari banyaknya pidato yang disampaikan, melainkan dari keberhasilannya menegakkan keadilan. Dalam negara hukum, tuduhan harus dibuktikan. Dalam demokrasi, kritik harus dihormati.

Dan dalam budaya Nusantara, kehormatan seorang pemimpin selalu diukur dari kebijaksanaan lisan, keteladanan tindakan, serta keberanian mempertanggungjawabkan setiap ucapannya di hadapan rakyat. Tabik pun.( SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *