ACEH TAMIANG – Kabar menggembirakan bagi ribuan petani kelapa sawit di Aceh Tamiang. Pemerintah Kabupaten dipastikan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga Tandan Buah Segar (TBS). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap butir hasil panen petani dibeli oleh pabrik atau pengepul sesuai dengan harga acuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah, tidak lagi semena-mena ditentukan oleh pembeli.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, saat memimpin rapat pembahasan penerapan surat edaran pengendalian harga sawit di Ruang Rapat Bupati, Kamis (04/06/2026).

Pembentukan Satgas ini merupakan jawaban nyata atas keluhan panjang para petani. Selama ini, petani kerap dirugikan dengan berbagai persoalan, mulai dari perbedaan harga yang mencolok antar pabrik, rendahnya harga beli yang jauh di bawah harga wajar, minimnya transparansi dalam penentuan harga, hingga lemahnya posisi tawar petani mandiri saat berhadapan dengan pembeli.

Menurut Bupati Armia, komoditas sawit adalah tulang punggung perekonomian masyarakat pedesaan di wilayah ini. Oleh karena itu, keberlangsungan hidup dan kesejahteraan petani sangat bergantung pada kepastian harga yang adil dan jelas.

“Kelapa sawit menjadi salah satu sumber penghasilan utama masyarakat kita. Tentu saja para petani berhak mendapatkan kepastian harga yang wajar, transparan, dan menguntungkan. Kita tidak boleh membiarkan hasil keringat mereka diambil dengan harga yang merugikan,” tegas Bupati Armia.

Tidak hanya membentuk satuan tugas, Pemkab Aceh Tamiang juga menyiapkan sejumlah langkah strategis lain dalam perlindungan ekonomi rakyat, antara lain:
✅ Menerbitkan Surat Edaran resmi yang mewajibkan pembelian TBS sesuai harga patokan pemerintah.
✅ Membuka akses informasi harga secara luas dan terbuka agar diketahui semua pihak.
✅ Menyediakan saluran pengaduan bagi petani yang merasa dirugikan.
✅ Menginstruksikan para Camat untuk memantau perkembangan harga secara berkala di wilayah masing-masing.
✅ Menjadikan perlindungan harga sawit sebagai agenda prioritas pembangunan ekonomi daerah.

Pesan keras pun disampaikan Bupati Armia kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang bergerak di bidang pembelian kelapa sawit. Ia menegaskan, pihak yang enggan mematuhi aturan pembelian sesuai harga resmi tidak akan dibiarkan. Sanksi tegas berupa sanksi administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan siap dijatuhkan bagi pelanggar.

Dengan berbagai langkah pengawasan dan pengendalian yang komprehensif ini, pemerintah daerah menaruh harapan besar agar mekanisme pasar berjalan lebih sehat dan adil, transparansi meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraan para petani sawit di Aceh Tamiang dapat terjamin secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *